Hukum  

Usai Kunjungi Perpustakaan Umum Siantar, Mahasiswa Alami Curat : Dua Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

Tampang kedua pelaku Curat. (ist)

tigasisinews.id, SIANTAR | Seorang mahasiswa Universitas Nomensen Kota Pematangsiantar bernasib sial. Usai dari gedung perpustakaan umum Siantar di Jalan Meredeka, Kecamatan Siantar barat, dirinya harus mengalami tindak pencurian dengan pemberatan (Curat).

Akibatnya, mahasiswa itu harus kehilangan 2 HP android miliknya, uang tunai RP. 120.000 dan mendapatkan penganiayaan dari dua pelaku yang tidak dikenalnya. Peristiwa itu terjadi pada Senin (20/4/2026) sekira pagi hari.

Kemudian atas peristiwa tersebut, korban berinisial RM (19), warga Kecamatan Siantar Simarimbun, melaporkan resmi kendian yang dialaminya ke Polres Siantar, dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/217/IV/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

Hanya butuh waktu sepekan Satuan Reserse Krminal (Sat Reskrim) melalui Tim Opsnal Unit Jatanras berhasil menangkap dua terduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat), pada Senin ( 27/4/2026).

Kedua terduga pelaku itu inisial RDP (27) warga Jalan Manunggal, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat dan DMS (24) warga Bahruksi, Desa Pematang Panei, Kecamatan Panambean Panei, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP. Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H mengatakan bahwa tindak pidana Curat tersebut terjadi di Jalan Merdeka Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar,  sekira pagi hari pukul 08.00 wib.

Berawal dari pelapor/korban RM hendak pergi ke kampusnya dengan terlebih dahulu menyempatkan ke Balai Perpustakaan Umum Sintong Bingei, kota Siantar.

” Sebelum ke perpustakaan tersebut pelapor menyempatkan untuk duduk-duduk di Taman Bunga/ Lapangan Merdeka,” terang Sandi dalam siaran pers Humas Polres Siantar.

Kemudian pelapor didatangi dua orang laki-laki tidak dikenalnya dan langsung merampas barang barang milik pelapor berupa uang Rp. 120.000, 2 unit Handphone (HP) Merek Samsung Galaxy A-16 dan Samsung Galaxy A-22.

Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan, dipimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim, IPDA. Revanto Barasa bersama Tim Opsnal berhasil mengungkap tindak pidana curat tersebut dengan menangkap pelaku RDP sedang berada di pintu keluar RSUD dr Djasamen Saragih Siantar.

Dari penangkapan itu, personel turut mengamankan barang bukti HP curian yang dipakai pelaku.

Kepada polisi,  pelaku RDP yang terlebih dahulu ditangkap mengakui perbuatannya telah mencuri uang dan HP korban bersama pelaku DMS.

Tak mau ketinggalan satu pelaku lagi. Personel bergerak cepat mengejar pelaku DMS yang berasal ditangkap dirumahnya di Kabupaten Simalungun.

” Penangkapan pelaku DMS itu didampingi orangtuanya dan Bhabinkamtibmas setempat dan mengakui perbuatannya,” tutur Sandi.

Atas adanya pengakuan dari kedua Pelaku, keduanya dan sejumlah barang bukti diboyong ke kantor guna diproses hukum.

Dari kedua pelaku itu juga diamankan barang bukti 1 unit HP merek Samsung A-16 dan 1 buah Knuckle Bernekel yang digunakan untuk memukul Korban.

“Sampai saat ini kedua pelaku, RDP dan DMS sudah diamankan di ruangan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam KUHPidana pasal 477 ayat 1,” Pungkas AKP Sandi.

Reporter : Hegi
Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *