Hukum  

Pelaku Sadis Sayati Wajah Istri Sendiri Sebanyak 127 Jahitan Akhirnya Diringkus Polisi

Pelaku AN memakai baju kuning di gelandang personel Unit PPA Satreskrim Polres Kota Pematangsiantar ke kantor. (ist)

tigasisinews.id, SIANTAR | Polisi Satuan Reskrim (Satreskrim) unit PPA, Polres Kota Pematangsiantar melalui tahapan proses hukum, akhirnya meringkus pria yang sadis menyayati wajah istrinya sendiri.

Pria itu berinisial AN (28), pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri bernama Yenni Aprilia (25) yang mengalami sebanyak 9 sayatan di bagian wajah.

Akibat dari peristiwa itu, korban Yenni, seorang ibu beranak 3 harus mendapatkan 127 jahitan dan mengalami trauma berat.

Pelaku itu berhasil diamankan personel dari Jalan M.H Sitorus, Kecamatan Siantar Barat, atas bantuan dari pihak keluarga yang kooperatif.

Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP. Sandi Riz Akbar melalui Kanit UPPA, Ipda. Darwin M Siregar menyampaikan melalui tahapan-tahapan proses hukum, pada akhirnya penetapan tersangka telah ditetapkan.

” Pelaku itu diringkus dari inti Kota Siantar, sekitar pagi hari, dibantu pihak keluarganya, ” terangnya pada Senin (13/04/2026).

Lanjutnya, kini tersangka ditahan guna dilakukan pemeriksaan mendalam dan pemberian keterangan kepada penyelidikan.

” Kini pelaku kita tahan guna proses hukum berlanjut,” pungkasnya

Reporter : Hegi
Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *