tigasisinews.id, SIANTAR – Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak menyatakan dengan tegas pihaknya selalu melakukan proses yang humanis dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di wilayah hukumnya.
Adanya pernyataan dari Ketua Penggerak Kolaborasi Anak Muda (KAM) Sumut Milenial di salah satu media online, yang menilai lambannya kinerja proses penanganan Laporan Polisi (LP) di Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar.
Hal itu dengan tegas dibantah AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak dalam siaran pers melalui Humas Polres Siantar, pada Selasa (07/12025).
“Seluruh Laporan Polisi (LP) yang masuk di Satreskrim maupun Polsek jajaran, semuanya diproses, baik itu dari tahap penyelidikan (Lidik) dan Penyidikan (Sidik) sesuai Standar Operasional Prosedural (SOP) berlaku,” tegas Sah Udur dalam tulisannya.
Lebih lanjutnya, setiap masyarakat yang datang untuk membuat LP ke Polres Siantar serta jajarannya, pasti akan selalu dilayani dengan humanis, serta diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).
Selanjutnya, tahap pemberitahuan perkembangan, polisi melalui penyidik akan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
“Penyidik akan memberitahukan hasil perkembangan penyidikan yang sudah dilakukan kepada pelapor,” tuturnya..
Sah Udur pun memberikan contoh tindakan dari pihaknya dalam merespon cepat bila ada laporan dari masyarakat. Seperti melalui Layanan Polisi Call Center 110 dengan langsungkan menurunkan personil piket Polres maupun Polsek jajaran untuk menindaklanjutinya.
“Jadi tidak bener penanganan Laporan Polisi (LP) di Sat Reskrim lamban karena kami selalu memproses dengan baik dan sesuai SOP,” pungkas Kapolres.
Reporter : Hegi
Editor : Red







