tigasisinews.id, SIANTAR –
Dirkrimum Polda Sumut gelar konferensi pers terkait kasus penemuan mayat perempuan warga Kabupaten Simalungun bernama WP alias Sela dari dalam sebuah tas dipinggir Jalan Jamin Ginting, kabupaten Karo.
Direktur Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengatakan 5 tersangka telah diamankan dan 2 diantaranya anggota kepolisian dari Polres Simalungun dan Polres Siantar, pada Senin (28/10/2024) di Mako Polda Sumut.
“Menindak lanjuti penemuan Mayat di tanah Karo pada 22 Oktober 2024 waktu lalu. Tim Jatanras Polda beserta Personil Polres Berastagi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan dari hasil autopsi jasad korban, ditemukan bekas penganiayaan dibagian tubuhnya,” Tutur Sumaryono.
Lanjutnya, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sebagian saksi. Polisi berhasil mengungkap pelaku berinisial JO warga kota Pematangsiantar yang diketahui adalah pasangan (Pacar) korban.
“Diketahui sudah selama sebulan korban telah bersama tinggal dirumah kekasih nya JO di Jalan Merdeka Kota Siantar. Atas itu, personil melakukan pengembangan,” ucapnya.
Kemudian JO berhasil diringkus dari dalam rumahnya. Turut juga didapati dari rumah pelaku barang bukti berupa seprei, sarung bantal, dan sapu yang ternodai bercak kan darah.
“Pelaku mengakui sebelum korban meninggal dunia, mereka melakukan hubungan intim dengan cara-cara kekerasan sehingga korban meninggal dunia,” jelasnya.
Lebih lanjut, melihat korban sudah tak bernyawa lagi. Pelaku menghubungi rekan – rekannya untuk membuang jasad Korban, guna menghilangkan jejak.
Sebab itu, terungkap para-para aktor dalam proses pembuangan jasad korban ke Tanah Karo. Dua orang berinisial S dan E bertugas untuk membuang jasad korban ketanah karo.
Kemudian dua orang oknum polisi berinisial HP (Polres Simalungun) dan JS (Polres Siantar) menjadi saksi akan mengetahui peristiwa kematian wanita warga kabupaten Simalungun itu. Namun kedua oknum Polisi tidak memberitahu ke atasan atau pimpinannya, melainkan turut menutup-tutupi peristiwa ini.
“Kelima tersangka kini telah kita amankan, untuk kedua oknum polisi dikenakan Patsus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai personil kepolisian Republik Indonesia,” tegasnya.
Selajutnya kepada JO yang mana menjadi pelaku utama dalam kasus ini, dipersangkakan pasal 351 ayat (3) Juncto pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan berujung kematian pada korban.
Sementara itu, kepada tersangka lain yang turut membantu dijerat pasal 221 juncto 55 KUHPidana.
“Pelaku utama JO diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun,” Pungkasnya.
Reporter: Hegi
Editor: Iwan







