Hukum  

Arogannya Debkolektor FIF Group Ancam Gembok Motor Nasabah Menunggak

Foto: Kantor FIF group cabang kota Pematangsiantar. (foto/Ist)

tigasisinews.id, SIANTAR – Debkolektor atau biasa disebut tukang tagih dari kantor pembiayaan FIF group cabang kota Pematangsiantar mengancam akan menggembok sepeda motor nasabah yang menunggak.

Kejadian itu terjadi kepada salah satu nasabah FIF group cabang kota Siantar berinisial ZN yang mengkredit sebuah sepeda motor Honda matic dari kantor pembiayaan tersebut.

Penunggakan atau keterlambatan pembayaran itu terjadi karna dirinya sedang mengalami kesusahan ekonomi. sehingga pembayaran kredit menunggak sampai beberapa bulan (3 bulan).

Saat ditagih, melalui team penagihan atau debkolektor FIF group Siantar yang diketahui bermarga Hutagalung. kedatangan debkolektor itu pun dikeluhkan karna masuk kerumah nasabah tanpa sopan santun atau keprofesionalan kerja.

Kemudian kata ZN, dikarenakan dia bersama suaminya sedang mengupayakan untuk pembayaran angsuran yang menjadi tanggung jawab mereka.

Nasabah itu mengarahkan debkolektor agar menemui suaminya yang sedang memakai motor kredit untuk bekerja.

Seketika karna tidak dapatnya titik kesepakatan antara suami dengan debkolektor, maka debkolektor ingin menggembok sepeda motor saat suami ZN bekerja.

” Suami ku lagi kerja nyariin uang untuk membayar itu. Bukan gak tanggung jawab kami, yang memang lagi susahnya. Kalau kami bandel uda sembunyi-sembunyi kami dan motor itu kami sembunyikan juga. Tapi ini kan enggaknya, dipakainya selalu motor itu untuk bekerja,” tuturnya kepada media.

Tambahnya, ” karna belum pasti uang suami ku keluar pertanggal kapan bulan ini, tapi wajib keluar bulan ini uang itu. Kolektor itu langsung mau menggembok motor yang kami kredit itu. Arogan kali lah memang debkolektor itu, sudah lah menagih main langsung masuk ke pekarangan rumah orang tanpa ada permisi,” cetusnya.

Sebagaimana diketahui, kejadian perdebatan antara nasabah dengan debkolektor marga Hutagalung yang arogan itu terjadi di Jalan Narumonda bawah, Kecamatan Siantar Timur, pada Sabtu (05/10/2024) sekitar pukul sore hari.

Terpisah, kepala cabang FIF group cabang kota Pematangsiantar Charles Purba dikonfirmasi akan tindakan arogan anggotanya terkait ancaman penggembokan sepada motor bagi nasabah yang menunggak.

Charles berdalih tidak mengetahui identitas debkolektor dan mengatakan anggota bagian penagihan tidak ada bermarga Hutagalung.

” Hutagalung siapa namanya ya…? Kayaknya gak ada anggota kita marga hutagalung,” balasan Kacab FIF Group Siantar itu.

Jelasnya, aturan untuk menggembok motor tidak ada diberlakukan oleh PT FIF Group sesuai arahan peraturan OJK. Namun katanya, kemungkinan hal itu dilakukan karena kesalahan nasabah akan janji bayar.

” Aturan menggembok itu tidak ada, kami selalu arahkan karyawan untuk bekerja sesuai aturan OJK. Mungkin karna gondok, makanya seperti itu yang terjadi akan nasabah dengan janji bayar nya selalu yang tidak pasti, apalagi sampai 3 bulan jalan 4 bulan,” Pungkasnya.

Sementara, hal itu mendapatkan kecaman dari penasehat hukum di kota Siantar, Jonli Sinaga SH mengatakan agar tidak bertindak konyol tanpa mengikuti aturan.

” Semua ada aturannya, bagi nasabah yang menunggak pun punya hak yang perlu di jaga pihak leasing,” Ucap Jonli saat dimintai tanggapan terkait persoalan yang ada.

Lanjutnya, kearoganan debkolektor dalam menagih sudah dilarang keras oleh negara, apalagi yang melanggar hukum.

” Awas loh, karna nasabah juga bisa melakukan upaya hukum,” tegasnya.

 

Reporter : Hegi

Editor : Iwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *