Pemuda 21 Tahun Gagahi ABG, TKP di Gunung Sitember

DAIRI – Pemuda berinisial SM (21) diamankan Satreskrim Polres Dairi setelah

menerima laporan perbuatan tak senonoh kepada wanita 17 tahun.

Peristiwa itu terjadi di Desa Lau Lebah, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Orang tua korban yang mengetahui perbuatan SM membuat laporan ke Unit PPA Satreskrim Polres Dairi.

Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasubbag Humas Iptu Donni Saleh membenarkan pelaku sudah di bawa ke Mapolres Dairi.

“Pelaku sudah diamankan dan
masih dimintai keterangan untuk proses lebih lanjut,” kata Donni, Selasa (31/8/2021).

SM di amankan Senin, 30 Agustus 2021 kemarin, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/ 300 / VIII/2021/SU/DR/SPK, tanggal 25 Agustus 2021.

SM diamankan langsung dari
Rumahnya di Dusun Rimo Mungkuk Desa Lau Lebah, Kecamatan Gunung Sitember.

“Saat diamankan pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Untuk proses hukum selanjutnya pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolres Dairi,” terang Donni.

Atas perbuatannya SM diancam dengan Pasal 81 Yo Pasal 76D dari UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang ayat (1) dari undang undang. Setiap orang di larang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, membujuk tipu muslihat terhadap anak, melakukan persetubuhan dengan nya. (ts-3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *