DAIRI – Pemerintah Kabupaten Dairi, Sumatera Utara menertipkan spanduk dan reklame liar, diduga tidak memilki izin.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Dairi, Harryson F Sirumapea mengaku Pemerintah Kabupaten Dairi sudah menertipkan spanduk reklame di sejumlah kecamatan.
“Kecamatan Sidikalang, Siempat Nempu Hulu, Tigalingga dan Tanah Pinem sudah di tertipkan tim Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Dairi,” kata Harryson. Rabu (18/8/2021).
Jumlahnya dikatakan sebanyak 70 pcs. Spanduk-spanduk ini tersebar di 4 kecamatan berlokasi di jalan Nasional, Provinsi dan Kabupaten.
“Di lingkungan sekolah SMA 1 Sidikalang juga di temukan Tim Bapenda,” sebut Harryson.
Spanduk-spanduk ini dikatakan dipasang oleh vendor “Nakal” tanpa melalui izin Pemerintah Kabupaten Dairi.
“Kita akan menyurati perusahaan Produk agar menertibkan vendor yang tidak tertib dalam pengurusan ijin dan Pajak Reklame, sehingga penerimaan PAD akan dapat bermanfaat kepada masyarakat Dairi,” Pungkas Kepala Bapeda.
Amatan di sejumlah jalan-jalan di kecamatan di Kabupaten Dairi ramai terpasang spanduk reklame diduga belum memilik izin. (ts-3)






