DAIRI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dairi lakukan kegiatan rekam KTP-el di tempat terhadap Warga Dairi yang masuk dalam kategori Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kegiatan Jemput Bola (Jempol) Administrasi Kependudukan (Adminduk) tersebut dilakukan di Kecamatan Siempat Nempu Hulu (Sinehu), Kamis (5/8).
Dalam kegiatan ini Dinas Dukcapil bersinergi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Dairi dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Dairi.
Kadis Dukcapil Dairi Deddy Situmorang, SE, M.Si mengatakan kegiatan yang dilakukannya bersama Dinsos Dairi dan Dinkes Dairi merupakan pelayanan terpadu Pemkab Dairi dalam memenuhi dokumen kependudukan khususnya kepemilikan identitas penduduk seluruh Warga Dairi.
“Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) berhak memperoleh Kartu Tanda Pengenal (KTP) sebagai bukti identitas diri untuk selanjutnya dapat memperoleh hak-hak sebagai warga negara seperti mendapat pelayanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, membuka tabungan, BPJS dan lainnya,” kata Deddy.
Dijelaskannya, identitas ini menjadi dasar segala urusan yang berhubungan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga menjadi keharusan setiap penduduk memiliki KTP.
“Kegiatan perekaman ini kita lakukan karena ada beberapa Warga Desa dari Kecamatan Siempat Nempu Hulu masuk dalam kategori ODGJ belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el),” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, rekam biometrik atau sering dikenal dengan rekam KTP-el tersebut dilakukan kepada 3 ODGJ yang berlokasi di Lae Meang Desa Lae Nuaha, Dusun Hutaginjang Desa Pandan, Dusun Hutabaru Desa Tualang dengan 2 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.
“Seharusnya hari ini direkam sebanyak 4 orang, akan tetapi 1 orang yang berlokasi di Dusun Hutabaru Desa Tualang tidak berhasil dilakukan karena tidak bersedia ditemui sehingga dijadwal kembali”, imbuhnya.
“Kami terus bekerja memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat kita baik di kantor maupun pelayanan turun langsung yaitu melalui pelayanan Jemput Bola atau dikenal dengan Jempol Adminduk.
Hal itu dikatakan bukti kerja nyata dan perubahan pelayanan Pemerintah Kabupaten Dairi dibawah Pemerintahan Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu menuntaskan seluruh dokumen kependudukan Warga Dairi yang diharapkan dapat membabtu kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Kadis Sosial Dairi Drs. Parulian Sihombing mengatakan kolaborasi kami bersama Dinas Dukcapil Dairi terus dilakukan dalam memfasilitasi warga dalam memiliki dokumen adminduk yang merupakan syarat mutlak untuk memperoleh bantuan sosial.
“Untuk dapat diusulkan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) harus memiliki KK dan KTP-el karena semua sudah berbasiskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dari database kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga data yang diusulkan harus benar-benar valid”, ucapnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabid PIAK Simon Tonny Malau, S.Kom. MAP, Kabid Rehabilitasi Sosial Rikson B. Sihombing, S.Psi, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Dairi, dan Kepala Puskesmas Kilometer 11.(ts-2)






