Kepala BKD Pakpak Bharat Klarifikasi Soal Pemberitaan THL

 

PAKPAK BHARAT – Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, Sartono Padang, mengklarifikasi terkait pemberitaan di salah satu media online yang menyatakan dirinya menyampaikan pernyataan yang menyebut jika Bupati menginginkan orang-orang dekatnyalah yang akan lolos seleksi Tenaga Harian Lepas.

Ia pun menyesalkan kabar itu dan membantah kalau pernyataan itu tidak benar.

Seperti dikutip dari laman website www.pakpakbharat.go.id Senin 2 Agustus 2021, dikatakan pemberitaan itu terkesan menyudutkan dirinya serta tidak berimbang karena tidak pernah ada konfirmasi sehingga menyesatkan masyarakat dan merugikan dirinya sendiri.

“Saya menyesalkan adanya pemberitaan pernyataan tersebut karena saya tidak pernah sama sekali memberikan peryataan dan tidak pernah dikonfirmasi oleh wartawan media online tersebut. Sepertinya ini ada sentimen pribadi,” katanya.

Sartono bilang kalau prosedur perekrutan Tenaga Harian Lepas di Kabupaten Pakpak Bharat tertuang dalam peraturan Bupati Pakpak Bharat nomor 14 tahun 2021 tentang manajemen Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dan merupakan pengganti Perbup nomor 11 tahun 2017.

Perbub nomor 14 tahun 2021 tentang menejemen THL di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat mengatur bagaimana analisis beban kerja sehingga muncullah formasi.

Sementara Formasi dilakukan berdasarkan kajian bagian organisasi sehingga tercapai sekira 730 formasi seperti tenaga kesehatan, teknis, guru dan tenaga lainnya.

Rekruitmen THL dikatakan sangat selektif, namun pelamar banyak sementara kuota terbatas.

“Memang dari awal sudah disampaikan kepada panitia supaya benar-benar dilaksanakan. Jika melihat dari kuota yang tersedia akan ada sekira 600 orang pelamar yang tidak lolos,” katanya.

Dalam perekrutan Tenaga Harian Lepas di Pemkab Pakpak Bharat, Sartono Padang menegaskan bahwa inti dari perekrutan ini adalah mencari orang-orang yang berkualitas dan berintegritas yang mampu dan mendukung jalannya visi-misi Pemkab Pakpak Bharat.

Perekrutan dilakukan melalui seleksi dengan beberapa tahap yaitu seleksi berkas, ujian tertulis, wawancara dan lainnya dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam panitia seleksi yang disesuaikan dengan tupoksi yang menaungi THL yang akan direkrut.

“Yang diseleksi adalah terkait kualitas pelamar berupa Administrasi, ujian tertulis, wawancara, praktek dan lainnya. Integritas misalnya surat berkelakuan baik dari kepolisian, surat kesehatan dan surat lainnya,” Jelas Sartono Padang

Masih menurut Sartono Padang, dalam Perbub tersebut sistem seleksi adalah terbuka untuk umum tanpa memandang suku agama maupun golongan serta tidak sepenuhnya dilakukan oleh BKD. Namun ada instansi -instansi teknis yang ikut dilibatkan seperti tenaga kesehatan ditangani oleh dinas kesehatan, tenaga supir ditangani oleh dinas perhubungan, tenaga guru ditangani oleh dinas pendidikan dan lain sebagainya.

“Setelah kumpul hasil seleksi dari instansi-instansi yang bersangkutan, maka hasil atau nama-nama yang lulus seleksi akan kami laporkan kepada bupati. Kami siapkan draf SK THL yang lolos untuk ditetapkan oleh Bupati menjadi THL di Pemkab Pakpak Bharat,” terang Sartono Padang.

Terkait berkurangnya jumlah formasi THL Pemkab Pakpak Bharat pada tahun ini , Kepala BKD Pakpak Bharat, Sartono Padang menjelaskan bahwa pengurangan ini bukan kemauan Bupati atau Pemkab Pakpak Bharat tetapi ada tiga faktor berkurangnya jumlah formasi tersebut yaitu adanya rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan( BPK ) akibat tingginya anggaran dalam penggajian THL yang mencapai angka 26 milyar pertahun. Terbatasnya anggaran khusus ke THL. Yang ketiga adalah karena dalam dua tahun belakangan ini, Pemkab Pakpak Bharat telah mengangkat PNS sebanyak 500-an orang termasuk PTT dan P3K artinya pegawai sudah bertambah sehingga tenaga THL yang membantu pegawai pun pasti berkurang.

“Berkurangnya anggaran gaji THL dari 26 milyar pertahun, menjadi 18 milyar pertahun ditengah pandemi ini, menghemat biaya sekira 7 milyar pertahun, sehingga bisa digunakan untuk pembiayaan kepentingan atau kebutuhan masyarakat PakpakBharat lainnya.” ujar Sartono Padang. (ts-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *