
tigasisinews.id,DAIRI – Pemkab Dairi bersama unsur Forkopimda melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan lindung Desa Kuta Usang dan Desa Lingga Raja II, Kecamatan Pegagan Hilir, Jumat (31/7/2026).
Sebelum menuju lokasi, dilakukan apel gabungan di Kantor Camat Pegagan Hilir. Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan menegaskan penindakan ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Dairi bersama TNI-Polri dalam menjaga kawasan hutan lindung. Ia juga mengingatkan seluruh personel untuk mengutamakan keselamatan, bersikap humanis, serta mendokumentasikan seluruh barang bukti. Menurutnya, sosialisasi mengenai larangan PETI telah dilakukan selama satu tahun sehingga penindakan perlu dilaksanakan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Junihardi Siregar menyampaikan Pemkab Dairi mendukung penuh kegiatan tersebut dan mengajak seluruh personel menjaga kekompakan agar penindakan berjalan lancar.
Usai apel, tim gabungan yang dibagi menjadi dua bergerak ke lokasi di Desa Kuta Usang dan Desa Lingga Raja II. Meski pelaku tidak ditemukan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa bor serta memusnahkan pondok produksi di lokasi.
Kapolres Dairi menyebut kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang terlihat jelas. Pihaknya akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap pemilik barang bukti yang ditemukan. Dalam operasi tersebut, Polres Dairi mengerahkan 200 personel, sementara total personel gabungan bersama Pemkab Dairi dan Kodim 0206/Dairi sekitar 350 orang.
Ke depan, Polres Dairi bersama Pemkab Dairi, pemerintah kecamatan, dan KPH XV Kabanjahe akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan liar di kawasan hutan lindung.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Agel Siregar menambahkan sosialisasi akan terus ditingkatkan karena aktivitas PETI selain merusak lingkungan juga berisiko tinggi memicu longsor dan mengancam keselamatan para penambang.
Reporter : Uba
Editor : Dams



Komentar