Batang Beruh Zona Orange, Satgas Covid-19 Ambil Tindakan

DAIRI – Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu perintahkan Satgas Kecamatan Sidikalang segera mengambil tindakan untuk melaksanakan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai Instruksi Bupati Dairi No. 188.5/4090.

Khususnya Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi ada kasus terkonfirmasi positif 4 (empat) rumah.

Akibatnya Kelurahan Batang Beruh Zona Orange.

Satgas Penanganan Covid 19 Kecamatan Sidikalang dipimpin Camat Sidikalang Robot Simanullang, bersama Satgas Kelurahan mendatangi Cafe dan Restoran untuk memastikan bahwa jumlah pengunjung hanya diperbolehkan 25% dari Kapasitas.

“Sesuai dengan perintah bapak Bupati kita langsung turun kelapangan, seperti Cafe dan restoran untuk mensosialisasikan aturan Prokes di tempat usaha, seperti kapasitas tamu dan jam buka dijalankan sesuai aturan di tempat tempat usaha ,” kata Robot, Kamis (08/07)

Robot menambahkan bahwa sesuai dengan aturan PPKM tempat usaha hanya bisa beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WIB saja.

“Susuai aturan PPKM tempat usaha hanya bisa beroperasi hingga pukul 20:00 WIB selebihnya diperbolehkan tetap buka dengan pesan antar atau dibawa pulang sesuai jam operasional,” ucap robot.

Robot menghimbau agar warga termasuk pelaku usaha di lingkungan ini bisa memahami situasi yang terjadi saat ini dan meminta untuk tetap bisa diajak bekerjasama menerapkan protokol kesehatan.

Dengan demikian diharapkan kasus Covid 19 di Kelurahan Batang beruh khusunya segera turun dan secara umum diharapkan juga terjadi di Kecamatan Sidikalang.

pemerintah Kabupaten Dairi melalui satgas penanganan Covid-19 terus lakukan sosialisasi Prokes terhadap masyarakat untuk dapat menekan peredaran Covid-19.(ts-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *