DAIRI – Perkumpulan Forum Masyarakat Kritis, mendaftarkan Permohonan Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
Koordinator Pelaksana Perkumpulan Forum Masyarakat Kritis, Parlindungan Tinambunan mengatakan, Permohonan Sengketa Informasi Publik dengan termohon 2 Instansi di Kabupaten Pakpak Bharat.
Permohonan didaftarkan karena dua instansi itu dinilai tidak melayani permintaan informasi publik dari FMK.
“Ada dua yang kita daftar, 7 April 2021 termohon Dinas PUPR dan tgl
7 Juni Kemarin dinas BPBD, masing masing di Pakpak Bharat,” kata Parlindungan Tinambunan di Kantor tigasisi.id di Sidikalang, Kamis, (1/7/2021)
Dijelaskan perkumpulan FMK
telah mendaftarkan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik pada tanggal 7 April 2021 dengan termohon Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pakpak Bharat.
Kemudian pada tanggal 7 Juni 2021, Perkumpulan FMK juga mendaftarkan Permohonan sengketa dengan Termohon Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pakpak Bharat.
Saat ini FMK sedang menunggu penjadwalan sidang, namun masih terkendala.
“Sampai sekarang belum ada undangan persidangan atas permohonan tersebut,” ujar Parlindungan.
Terkait itu sudah dikonfirmasi Parlindungan langsung melalui cellular namun dikatakan Komisioner KIP Sumatera Utara sudah daluarsa masa kerja per April 2021.
Dengan kondisi ini, sudah diajukan perpanjangan masa tugas komisioner KIP Sumatera Utara kepada Gubernur namun belum terbit Surat Keputusan dari Gubernur.
“Sudah kita desak, jadi Kita tunggulah,” ujar Parlindungan.
Keterlambatan SK itu dikatakan memang berdampak tertundanya masa persidangan tahun ini.
Ada sengketa yang sudah disidangkan malah menggantung tidak bisa dilanjutkan.
Perkumpulan FMK yang yang di koordinir Parlindungan itu dikatakan berkantor di Infiniti Office, Belezza BSA First Floor Unit I-06 Jl. Letjen Soepeno, Permata Hijau Kebayoran Lama Jakarta Selatan. (ts-3)






