Terdakwa Kasus Cetak Sawah Dairi di Bantarkan

DAIRI – Tiga terdakwa dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.

Ketiganya berinisial AST, EM dan JS.

AST merupakan salah satu Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Kajari Dairi Syahrul Juaksha Subuki ditanya Tigasisi.id mengatakan, ketiga terdakwa sudah menjalani 3 kali persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.

“Salah satu terdakwa AST saat ini di bantarkan ya, yang lainnya masih menjalani persidangan,” jawab Kajari saat menggelar Coffee Morning dalam kegiatan Siaap Beraksi Kejari Dairi, Selasa (8/6 2021).

AST dikatakan dirawat di salah satu rumah sakit di Medan sejak sepekan lalu karena gangguan pencernaan.

“Kalau gak salah informasi terakhir infeksi usus, sempat menjalani oprasi ringan,” Kata Subuki.

Meski demikian, persidangan 2 terdakwa lainnya masih tetap berjalan secara online.

Pembantaran dilakukan berdasarkan penetapan hakim yang menyebut langsung nama rumah sakit tempat dirawat, hingga sembuh.

“Kalau AST itu tetap seperti ditahan ya. Dirawat dengan pengawalan khusus, nanti kalau dikatakan sudah sembuh baru, kita kirim lagi ke rutan,” ujar Kajari.

Sebelumnya ketiga terdakwa dilakukan penahanan sesuai penetapan hakim Pengadilan Tipikor Medan, setelah persidang esepsi pada Senin 3 Mei 2021 lalu.

Ketiganya dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Kasus bermula dari proyek cetak sawah di Dusun Mbale Desa Simungun, Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi, Sumatera Utara dengan nilai pagu berkisar Rp. 750 Juta.

Proyek tersebut dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 567 juta.

Sebelumnya dua terpidana kasus ini sudah divonis Pengadilan Tipikor Medan selama 1 tahun 6 bulan penjara, subsider 1 bulan dan bayar uang pengganti sebesar Rp 12.950.000.

Keduanya adalah Ketua Kelompok Tani Maradu berinisial AS dan bendahara kelompok tani berinisil IS.

Dari pengembangan, Kejaksaan Negeri Dairi kemudian menetapkan 3 tersangka lagi. (ts-3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *