Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Pengadilan Agama Sidikalang Akan di Sidang

DAIRI- Kejaksaan Negeri Dairi menerima dua terdakwa dugaan korupsi pada pengadaan tanah untuk gedung kantor Pengadilan Agama Sidikalang.

Serah terima dilakuka Rabu 2 Juni 2021 kemarin di kantor Kejaksaan Negeri Dairi.

Keduanya berinisial DAK dan SH. Selain keduanya, petugas juga menerima sejumlah barang bukti.

“Kita melaksanakan proses penyerahan tahap II atau tanggung jawab tersangka dan barang bukti,” kata Kajari Dairi, Syahrul Juaksha Subuki, melalui Kasiintelnya Andre Darma.

Dari penyidikan, dugaan penyimpangan kerugian negara dikatakan sebesar Rp.923.367.100,-

Dana bersumber dari APBN, Lembaga Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2012, pada satuan kerja Pengadilan Agama Sidikalang, Kabupaten Dairi.

“Penyerahan kepada Penuntut Umum lanjutnya Penuntut Umum melakukan tindakan penahanan atau tingkat penuntutan terahadap kedua terdakwa dimaksud dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan,” ujar Darma (ts-3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *