PAKPAK BHARAT – Hanya karena kesal sering buang air besar dan buang air kecil dicelana, seorang ayah di Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara tega menyiksa anaknya hingga menyebabkan meninggal dunia.
Kepada petugas, warga Siempat Rube II, Kecamatan Siempat Rube, Kabupaten Pakpak Bharat itu mengaku tega membanting kelantai dan menjambak rambut anaknya.
Akibatnya anak perempuan berusia 5 tahun itu meninggal dunia.
Korban GKT adalah anak kedua dari 3 bersaudara.
“Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku kesal dengan si korban karena sering buang air besar dan kecil di celana,” kata Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat Iptu Irvan Pane, SH dalam press release, Rabu 2 Juni 2021 di Polres Pakpak Bharat.
Dijelaskan Irvan, akibat perlakuan sang ayah, si anak jatuh sakit. Kemudian Selasa 18 Mei 2021 pukul 18.00 korban meninggal dunia.
“Dari keterangan istrinya NAT, si pelaku tidak memperkenankannya untuk membawa anaknya berobat dan dirawat. Bahkan suaminya mengancam akan membunuhnya. Namun karena dibujuk oleh Bhabinkatibmas Bripka Wahyudi, Pj Kepala Desa dan perangkat desa akhirnya pelaku mengijinkannya berobat ke Puskesmas Siempat Rube. Namun karena kondisinya lemah si korban meninggal dunia,” kata Irvan.
Istri pelaku juga mengaku sudah tak cocok dengan pelaku.
Dan hasil pemeriksaan dokter forensik USU dr Agustinus Sitepu, M.Ked Sitepu keterangan saksi dan keterangan pelaku si anak meninggal karena mendapat kekerasan dan benturan.
“Hasil autopsi dengan keterangan saksi sama. Makanya benar si anak sakit dan meninggal dunia karena mendapat kekerasan dan penganiayaan dari ayah kandungnya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76 B Jo Pasal 77 B dan Pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang -undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar. (ts-3)






