Akses Jalan Menuju Rumah di Tembok, Sesa Lawfirm Advokasi Warga Paropo

DAIRI – Kesal karena akses jalan masuk menuju rumah mereka di tembok.

Warga Paropo Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara mendatangi BidPropam Polda Sumut di Medan.

Mindawati Silalahi, Nahot Manihuruk , Herding Manihuruk, mereka melaporkan seorang Oknum Polisi.

Didampingi Kuasa Hukumnya dari SESA Lawfirm, Laporan Bid Propam itu terdaftar dengan STPL No 34/V/2021 tertanggal 28 Mei 2021.

“ini harus di proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku serta Berharap Kepada Kabid Propam Polda SUMUT Harus memberikan sanksi yang tegas dan memerintahkan kepada “AM” untuk merubuhkan tembok pagar yang menutup akses jalan keluar masuk masyarakat Desa Paropo I, Karena tindakan “AM” selaku Aparat Penegak hukum Tidak Mencerminkan Sebagai Polisi yang taat hukum,” kata Gabe Maruli Sinaga, Salah satu Tim Kuasa Hukum dari SESA Lawfirm

Perbuatan “AM” Dikatakan sebagai perbuatan yang tidak menyenangkan, tidak mentaati peraturan perundang – undangan yang berlaku baik yang berhubungan dengan tugas kedinasan, maupun yang berlaku secara umum, yang melakukan hal – hal yang menurunkan kehormatan, martabat negara, pemerintah, atau kepolisian RI sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf G Jo Pasal 5 huruf a PP RI No 2 Tahun 2002.

Dipaparkan, cekcok antara “AM” dengan warga dimulai saat “AM” melakukan penembokan pagar di akses jalan rumah warga di desa paropo I.

Akibatnya masyarakat tidak memiliki akses Jalan menuju rumah.

Pada 20 Januari 2021, Pihar warga paropo I, Mindawati Situngkir beserta 8 warga bertemu “AM” di Dolok Sanggul, disana warga bermohon agar tidak melanjutkan pemagaran akses jalan menuju rumah warga, disitu “AM” berjanji tidak akan melanjutkan pemagaran .

Pada 21 Januari 2021 ternyata “AM” dan isterinya turun langsung ke Desa Paropo I , Kecamatam Silahisabungan untuk melanjutkan pemagaran.

Pada tanggal 23 Januari 2021 masyarakat yang dirugikan dan terkena dampak dari pemagaran jalan bermusyawarah, serta menyampaikan keberatan dengan pemagaran dan penembokan jalan tersebut.

Pada tanggal 24 Januari 2021, Pemerintah Desa Paropo I Tokoh adat, masyarakat yang dirugikan menyatakan keberatan dengan pemagaran.

Pada 22 Maret 2021, Pemerintah Desa Paropo I sudah melayangkan Surat ke Bupati Dairi, agar dicarikan solusi terkait hal itu. (ts-3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *