DAIRI – Memberikan penjelasan keberadaan PT. Dairi Prima Mineral,
perusahaan tambang di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Masyarakat Pakpak, menggelar Forum Group Diskusi (FGD).
Menghadirkan tokoh-tokoh masyarakat dan organisasi kepemudaan (OKP) di Kabupaten Dairi, Senin (24/5/2021).
“Ini forum diskusi, tujuannya mendengarkan pemahaman dari PT DPM dan pemerintah kepada lembaga-lembaga yang ada di Kabupaten Dairi,” kata Raja Ardin, Ketua DPD Himpak Kabupaten Dairi.
Diskusi juga menghadirkan Achmad Zulkarnain, GM External PT Bumi Resource Minerals (BRM), Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Dairi, Asi Matanari dan Assisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Dairi Charles Banchin.

Mereka memberikan penjelasan terkait adanya penolakan keberadaan perusahaan tambang, PT Dairi Prima Mineral di Kabupaten Dairi.
Dari forum tanya jawab dijelaskan kalau terkait AMDAL tidak ada masalah.
“Demi kepentingan pembangunan, marilah semua mendukung PT DPM,” ujar Zulkarnain.
Sementara ketua umum Wajah Masyarakat Dairi, Togar Togatorop
menyayangkan pihak-pihak yang menolak tambang tidak hadir dalam diskusi itu, padahal menurut penyelenggara pihak yang menolak juga di undangan.
“Seharusnya mereka hadir dan mengemukakan alasan penolakan tambang,” kata Togatorop kepada tigasisi.id
Menurutnya landasan pengelolaan sumber daya alam Indonesia, diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Yang penting pemerintah dan masyarakat mengawasi sehingga dampak terhadap lingkungan dan masyarakat dapat diminimalisir,” tutur Togar. (ts-2)






