Hukum  

Kejari Dairi Titip 3 Terdakwa Kasus Proyek Cetak Sawah di Rutan Sidikalang

DAIRI – Tiga terdakwa dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara di tahan Kejaksaan Negeri Dairi.

Ketiganya berinisial AST, EM dan JS.

AST merupakan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Mereka di titip di Rutan Kelas II B Sidikalang Senin 4 Mei 2021 kemarin.

“Sudah kita titip di rutan, AST sempat kita jemput di salah satu Rumah Sakit di Medan karena katanya Sakit,” ujar Kajari Dairi melalui Kasi Intel Andri Dharma, Selasa, (5/5/2021).

AST dikatakan sempat di bawa kesalah satu rumah sakit swasta di medan oleh pihak keluarga karena sakit.

Kemudian tim jaksa penuntut umum kembali membawa AST ke rumah Sakit Umum Pringadi di Medan untuk diagnosa pembanding.

Hasil diagnosa mengatakan kondisi AST bisa berobat jalan.

Dari situ AST kemudian di bawa ke Rutan Kelas II B Sidikalang, setelah hasil Rapid Test menunjukkan Negatif.

“Memang keluarga bilang shock dia bg, katanya dia diare. Karena gini, kalau terdakwanya sakit rutan tidak mau menerimanya makanya tim JPU melakukan  pembanding ke Pringadi,” Ujar Dharma dikonfirmasi tigasisi.id di ruang kerja.

Persidangan selanjutnya direncanakan pada tanggal 10 Mei 2021 mendatang, dengan agenda esepsi dari terdakwa AST dan tanggapan dengan terdakwa EM dan JS.

Ketiganya dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Penahan ketiganya dikatakan sesuai penetapan hakim Pengadilan Tipikor Medan, setelah persidang kedua, sidang esepsi pada Senin 3 Mei 2021 kemarin.

Kasus bermula dari proyek cetak sawah di Dusun Mbale Desa Simungun, Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi, Sumatera Utara dengan nilai pagu berkisar Rp. 750 Juta.

Proyek tersebut dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 567 juta.

Sebelumnya dua terpidana kasus ini sudah divonis Pengadilan Tipikor Medan selama 1 tahun 6 bulan penjara, subsider 1 bulan dan bayar uang pengganti sebesar Rp 12.950.000.

Keduanya adalah Ketua Kelompok Tani Maradu berinisial AS dan bendahara kelompok tani berinisil IS.

Dari pengembangan, Kejaksaan Negeri Dairi kemudian menetapkan 3 tersangka lagi. (ts-3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *