Hukum  

PN Tipikor Medan Tetapkan 3 Terdakwa Proyek Cetak Sawah Dairi Ditahan

DAIRI – Tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara akan di tahan Kejaksaan Negeri Dairi.

Penahan ketiganya dikatakan sesuai penetapan hakim Pengadilan Tipikor Medan.

Ketiganya berinisial AST, EM dan JS, satu diantaranya merupakan Anggota DPRD Sumut.

“Kita akan melakukan penahanan dengan melaksanakan penetapan Hakim.” Kata Kasintel Kejari Dairi, Andre Dharma, Selasa (4/5/2021).

Penahanan ketiganya setelah digelar dua kali persidangan.

Sidang pertama, pembacaan dakwaan pada 27 Maret 2021 lalu, dan kedua, sidang esepsi pada Senin 3 Mei 2021 kemarin.

Rencananya akan dititipkan di Rutan Kelas 2B Sidikalang untuk 30 hari kedepan.

“Nanti disinikan dibuat berita acaranya dulu dan di rappit test,” Pungkas Dharma, kepada tigasisi.id di Kejari Dairi.

Kasus bermula dari proyek cetak sawah di Dusun Mbale Desa Simungun, Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi, Sumatera Utara dengan nilai pagu berkisar Rp. 750 Juta.

Proyek tersebut dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 567 juta.

Sebelumnya dua terpidana kasus ini sudah divonis Pengadilan Tipikor Medan selama 1 tahun 6 bulan penjara, subsider 1 bulan dan bayar uang pengganti sebesar Rp 12.950.000.

Keduanya adalah Ketua Kelompok Tani Maradu berinisial AS dan bendahara kelompok tani berinisil IS.

Dari pengembangan, Kejaksaan Negeri Dairi kemudian menetapkan 3 tersangka lagi. (ts-3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *