DAIRI – Pemerintah Kabupaten Dairi, Sumatera Utara menertibkan Kerambah Jaring Apung di perairan Danau Toba di Kecamatan Silahisabungan, Kamsi 29 April 2021.
Sebanyak 58 petak, dari 3.273 petak kerambah yang ditertibkan di kompensasi sebesar 5 juta rupiah per petak.
Serah terima pemberian kompensasi oleh pemerintah Kabupaten Dairi, langsung dilakukan di hadapan Kapoldasu dan Pangdam I BB.
Penertipan dikatakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah pusat menjadikan Kawasan Danau Toba sebagai destinasi pariwisata Internasional.
“Ini tahap awal, sebanyak 58 lobang, nanti akan diproses Forkopimca untuk kita sita,” kata Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu, Kamis (29/4/2021).
Proses ini dikatakan Eddy baru sebahagian kecil, penertipan akan dilakukan bertahap dengan terus berdialog kepada masyarakat sampai proses pemurnian Danau Toba bisa dilakukan tepat waktu.
“Pola penertipan secara kekeluargaan, masyarakat pemilik kerambah dengan itikad baik menyerahkan kerambah dan di berikan kompensasi,” ujar Eddy.
Nilai besaran kompensasi dikatakan seragam dengan daerah-daerah lain disekitar Danau Toba, yang dianggarkan melalui APBD.
Ditargetkan seluruh kerambah yang berada di kedalaman kecil dari 30 Meter sudah bisa bersih sebelum akhir tahun
Pemerintah Kabupaten Dairi bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan masih terus berkoordinasi untuk memikirkan bagaimana mengalihkan pekerjaan dan penghasilan para petani kerambah ini.
Dari data Pemkab Dairi, 3.273 petak kerambah milik 82 pengusaha.
Sementara Rudi Sidebang, ketua Asosiasi KJA di Silalahi berharap kepada pemerintah agar KJA tidak di Zerokan melainkan di Zonakan, (ts-3)






