Petani Unjuk Rasa Minta Bertemu Bupati Dairi

DAIRI – Warga dari 3 Desa di Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi, Sumatera Utara berunjuk rasa di kantor Bupati Dairi, Selasa (20/04/2021).

Mereka tergabung dalam kelompok petani marhaen.

“Pertama kami memohon maaf kepada saudara-saudara kami yang beragama muslim,” kata Pangihutan Sijabat, ketua Petani Marhaen, sebelum memulai orasi.

Mereka menggelar aksi unjuk rasa karena tidak percaya kepada pemerintah Kabupaten Dairi.

Ada 5 tuntutan yang di ajukan pengunjuk rasa dan menyebutnya Pancatura Marhaen, isinya pertama Mendesak kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan supaya segera menciutkan kawasan hutan, yang berada dalam wilayah administrasi desa Parbuluan VI.

Kedua, mendesak Bupati Dairi Edy Keleng Are Berutu dan wakil Bupati Dairi Jimmy Sihombing untuk mundur dari jabatannya karena tidak mampu dan tidak serta mempertahankan hak-hak petani.

Ketiga, mosi tidak percaya kepada DPRD Dairi karena adanya dugaan persekongkolan jahat dengan koperasi.

Keempat, copot Kapolres Dairi karena tidak memperhatikan anggotanya dalam menjalankan tugas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat karena ketidak netralan dalam persoalan rakyat.

Kelima, meminta KPK supaya mengusut tuntas perizinan konsesi PT. Gruti diwilayah Parbuluan VI dan sekitarnya karena diduga telah melakukan persekongkolan jahat dengan pemerintah Kabupaten Dairi.

Pengunjuk rasa sempat kecewa karena Bupati Dairi tak kunjung menemui mereka, dan memaksa masuk.

Meski demikian masa akhirnya membubarkan diri setelah Charles Bancin, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Dairi membacakan surat usulan Tora kepada Gubernur Sumatera Utara.

“Hari ini melalui asisten II telah memberikan instruksi pada masyarakat saat ini bahwa Bupati Dairi telah mengajukan Tora untuk menindak lanjuti perkara masyarakat ini, namun pada akhirnya kami tidak percaya segampang itu, dan besok akan hadir kembali ketempat ini menuntut supaya Bupati langsung yang membacakan hasil,” kata Pangihutan Sijabat.

Sementara Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumatera Utara, Zulkifli Lumbangaol mengaku sudah melakukan langkah langkah dalam perjuangan masyarakat.

“Langkah yang kami tempuh melakukan tekanan-tekanan publik non litigasi, karena ini bicara soal masyarakat bukan bicara soal hukum, kita meminta keberpihakan
Pemerintah saja kepada masyarakat terkait kawasan yang ada di Parbuluan VII.” Kata Zulkifli kepada wartawan.

Upaya yang sudah dilakukan sebelumnya dikatakan seperti audienci kepada Bupati Dairi, DPRD Dairi, dan melakukan rapat dengar pendapat dengan komisi II DPR RI.

“Inikan soal penciutan lahan ini hanya di tingkat daerah, serius atau tidak Bupati melakukan penciutan hutan untuk memperjuangkan masyarakat yang ada disana, jadi langkah yang kita lakukan non litigasi bukan litigasi.” Pungkas Zulkifli Lumbangaol.

Sebelumnya terjadi sengketa lahan antara masyarakat dengan PT. Gruti.

PT Gruti adalah perusahaan yang mendapatkan izin IUPHHK HA dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan luasan lahan 8850 Ha. (ts-3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *