DAIRI – “Dalam Rangka memaksimalkan pelayanan pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang bersama ini dberitahukan kepada petugas Radiologi, Dokter dan seluruh petugas di RSUD Sidikalang bahwa pelayanan Radiologi di RSUD Sidikalang sudah bisa dilaksanakan sesuai dengan surat dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Nomor 089801.010..11.241120 tentang izin pemanfaatan tenaga nuklir penggunaan dalam radiologi Diagnostic dan Intervensional”.
Demikian isi surat pemberitahuan Direktur RSUD Sidikalang dr.Sugito Panjaitan bernomor 440.01/4446/XI/2020.
Dengan ini diberitahukan kepada seluruh warga Kabupaten Dairi untuk memanfaatkan fasilitas yang sudah ada di RSUD tersebut.(tim)






