Tunjangan Operasional Karyawan Tak Dibayar PT. Indion Business Group, LBH Siantar Layangkan Somasi

Selebaran surat somasi yang dilayangkan oleh pihak LBH Kota Pematangsiantar kepada PT. Indion Business Group, di Jakarta. (ist)

tigasisinews.id, SIANTAR – Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Kota Pematang Siantar, Chandra K Pakpahan, S.H., dan Parluhutan Banjarnahor, S.H., melayangkan somasi/peringatan terhadap President Director PT. Indoin Business Group, di Jalan H. R.  Rasuna Sahid kav. X-2 No. 4 Jakarta Selatan.

Alasan somasi itu didasari akan peringatan hukum ini, bahwa adanya seorang karyawan perusahaan tersebut, berinisial PJB adalah benar karyawan PT Indoin Business Group terhitung sejak 9 Juni 2021 sampai dengan saat ini, berdasarkan Surat Keterangan Kerja 1231/BGHR-MKI/2023, yang diterbitkan oleh HR Manager PT. Indoin Business Group, Ibu MM, tanggal 1 Februari 2023.

Maka itu, antara karyawan dengan PT Indoin Business Group memiliki hubungan hukum.

Sebagai karyawan perusahaan yang bergerak dibidang pestisida itu, perannya dan penempatan wilayah kerja pada awalnya adalah sebagai Field Asisten (FA) terhitung sejak bulan April – Mei 2021, dengan penempatan wilayah kerja di Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Karo.

Selanjutnya terhitung sejak 9 Juni 2021 – Juni 2023, Klien mereka itu diangkat sebagai Officer Demand Creation (ODC), dengan penempatan wilayah kerja di Kabupaten Simalungun, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Karo dan Kabupaten Toba.

Kemudian, pada tanggal 17 Juli 2023, karyawan itu mendapat Promosi menjadi Oficer Demand Creation di Seribu Dolok per tanggal 1 Juli 2023 sampai dengan saat ini, yang diterbitkan oleh President Director PT Indoin Business Group.

“Artinya dalam promosi ini klien kami memiliki penempatan wilayah kerja khusus di Seribu Dolok Kabupaten Simalungun, tetapi juga melakukan kerja di wilayah Kota Pematangsiantar, Kabupaten Toba dan Kabupaten Samosir sebagai Officer Demand Creation (ODC). klien kami mendapatkan Gaji Pokok, THR, Traveling Expenses dan Rental Car,” Tutur LBH itu kepada media pada, Sabtu (18/10/2025).

Jelasnya dalam proses perjalanannya, hak yang seharusnya didapatkan karyawan itu berupa Traveling Expenses dan Rental Car, ternyata belum dibayarkan penuh oleh pihak PT. Indoin Business Group.

” Dengan demikian perlu kami sampaikan hak klien kami tak dibayarkan. Berupa hak tunjangan Traveling Expenses + Rental Car, bulan Juni 2021 – Juni 2023 Rental Car, bulan Agustus 2023 – September 2025 dan Traveling Expenses, bulan Mei – September 2025,” Jelasnya.

Terusnya lagi, ia mengungkapkan kejadian yang sangat parah menimpah kliennya. Saat karyawan itu mengalami laka lantas, tapi perusahan tidak mengklaim seluruh biaya kecelakaan. Dimana saat itu kliennya saat sedang melaksanakan tugas dari perusahaan.

” Akibat dari kecelakaan itu, klien kami mengalami kerugian yang sangat besar dan itu dibebankan kepada kliennya sendiri,” cetusnya.

Terhadap hak yang belum dibayarkan itu, maka, kami selaku kuasa karyawan itu telah melayangkan surat Permohonan Penggantian Biaya Operasional kepada PT. Indoin Business Group, pada tanggal 28 November 2023.

kemudian disusul surat keduanya pada tanggal 13 Oktober 2025, namun sampai dengan saat ini pihak PT. Indoin Business Group, belum merespon dan tidak menunjukan itikad baik untuk membayarkan seluruh hak karyawan nya.

,”Perusahaan itu bukannya merespon hak yang dimohonkan klien kami, tetapi justru memberikan Surat Peringatan No. 006/HR/SP/VIL2025 yang diterbitkan HR Manager kepada klien kami, ” ucap dengan kesal.

Tak sampai disitu, melalui pesan WhatsApp yang disampaikan Deputy General Manager Sumatera Area, perusahaan itu menyampaikan kepada kliennya.

“Tolong kirim surat berhenti kerja ke Pak (Kliennya) dan kirim expenses bulan Juni dan Juli ke kantor hari ini” bacanya dari pesan tertulis perusahaan kepada kliennya.

Atas pesan WhatsApp perusahan itu, membuat kebingungan bagi kliennya, mengingat ada dua perintah berbeda yang harus dijalankan sekaligus.

Tentu patut diduga, tindakan ini adalah sebuah alasan yang tidak berdasar dan sengaja dibuat untuk menyudutkan kliennya.

“Karena sesuai dengan sample data yang berhasil dihimpun klien kami dari beberapa kios penjual pupuk mitra usaha selama ini, ternyata hasil penjualan produk PT. Indoin Business Group sangat signifikan,” terangnya.

Ungkapnya lagi, perusahaan itu menerbitkan surat pemberitahuan pengangkatan kembali atas nama kliennya. Dimana pada pokoknya surat yang dimaksud menyebutkan bahwa karyawan tersebut efektif per Oktober 2025, mendapat posisi baru sebagai officer Demand Creation bertempat di Aceh.

“Dengan adanya surat pengangkatan kembali sebagaimana dijelaskan klien kami, kami menduga bahwa PT. Indoin Business Group tidak profesional dan sangat mengada – ada,” ucapnya.

Ternyata, faktanya karyawan tersebut tidak pernah diskorsing atau mendapat sangsi sejenisnya yang menyebutkan klien kami berhenti sementara bekerja, baik oleh keputusan perusahaan maupun kemauan sendiri.

Bahkan sampai saat ini klien kami masih terus bekerja. Dibuktikan dengan laporan kerja yang disampaikan kepada PT. Indoin Business Group, sehingga terhadap surat dimaksud cacat administrasi dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Harapan LBH itu, atas Surat Somasi Peringatan Hukum yang telah dilayangkan. Pihaknya mengingatkan PT Indoin Business Group agar membayarkan seluruh hak kliennya dan meninjau ulang, membatalkan surat pengangkatan kembali atas nama kliennya.

sebagaimana sebelum dilakukannya pembayaran hak karyawan itu dan memperbaiki sistem administrasi serta kejelasan tentang hak dan kewajiban baik untuk klien kami maupun PT. Indoin Business Group.

Bahwa tunjangan tetap yang menjadi hak kliennya, tidak dibayarkan PT Indoin Busines Group, telah melanggar Pasal 185 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang ( Perppu ) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Kami mengundang President Director PT. Indoin Business Group agar dapat mengambil keputusan untuk membicarakan penyelesaian permasalahan ini di Kantor LBH Pematangsiantar, paling lama 7 (tujuh) hari sejak surat ini diterima,” tegasnya.

Katanya, apabila dalam tenggat waktu yang telah disebutkan di atas. Pihak perusahan tidak menanggapi atau niat baik untuk menyelesaikan permasalahan ini, maka pihaknya akan mengambil tindakan hukum.

Reporter : Hegi
Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *