DAIRI – Pengadilan Negeri Sidikalang, di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara menandatangani perjanjian kerjasama dengan Sekolah Dasar Luar Biasa Negeri 037702 Sidikalang.
Perjanjian bernomor W2U.14/Kp.04.12/3/2021 terkait penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas berupa pendampingan, pemberian pelatihan, dan juru bahasa isyarat2 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perjanjian kerja sama tersebut dimulai sejak di tandatangani hingga 1 tahun kedepan.
“Ini bagian dari pelayanan kita bagi masyarakat pencari keadilan dan yang membutuhkan layanan hukum khususnya bagi penyandang Disabilitas. Kita bekerjasama untuk menggunakan penterjemah dengan bahasa isyarat dari SDLB Negeri Sidikalang untuk membantu kita dalam mempermudah pelayanan karena kita belum punya keahlian untuk berinteraksi/berkomunikasi secara tepat dengan penyandang Disabilitas misalnya yang tunarungu. Jam layanan khusus disabilitas tersebut kita sesuaikan dengan jam kerja sekolah sehingga tidak menggangu jam belajar mengajar penterjemah” kata Ledis Meriana Bakara.SH.MH, Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang, Senin (8/3/2021).
Untuk sementara layanan khusus penyandang disabilitas dibuka setiap hari Senin hingga Kamis jam 14.30 WIB.
Harapannya layanan ini bisa menjalin komunikasi dua arah untuk mempercepat proses terbitnya produk Pengadilan Negeri Sidikalang yang dimohonkan atau diminta oleh Pengguna layanan.
Perjanjian kerjasama ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang, Ledis Meriana Bakara dengan Kepala Sekolah SDLB Negeri Jansianus Sinaga, disaksikan Guru SDLB Sidikalang, Tiorama Situmorang, S.Pd, penyandang Disabilitas, Fadli Maha, para Hakim dan Panitra Pengadilan Negeri Sidikalang, di ruang cakra Pengadilan Negeri Sidikalang. (ts-03)






