Tak Terima “Disenyumi”, 6 orang Aniaya 2 Penyandang Disabilitas di Siantar

1 dari 6 pelaku pengeroyokan penyandang disabilitas di Siantar berinisial MPS (21) diamankan Polisi.(Foto/Hegi)
1 dari 6 pelaku pengeroyokan penyandang disabilitas di Siantar berinisial MPS (21) diamankan Polisi.(Foto/Hegi)

tigasisinews.id, SIANTAR – Telah terjadi peristiwa pengeroyokan terhadap 2 warga Siantar penyandang disabilitas Tuli (Kurang pendengaran) oleh 6 orang pemuda terjadi di Jalan Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, pada Rabu (25/09/2024) sekitar pukul 22.15 wib.

Diduga motif terjadinya pengeroyokan dikarenakan 6 pemuda berboncengan menggunakan 3 sepeda motor itu tidak senang akan disenyumi kedua korban.

Kapolsek Siantar Utara, AKP Nelson Aritonang mengatakan bermula kejadian saat kedua korban berboncengan dengan satu unit sepeda motor hendak pulang dari lapangan haji Adam Malik.

“Setiba dijalan Wahidin, 6 pemuda dengan 3 sepeda motor tepat berada di belakang kendaraan ke 2 korban,” tutur Nelson melalui siaran pers humas Polres, pada Jumat (27/09/2024).

Lanjutnya, karna tak terima disenyumi, ke 6 pemuda itu memepet kendaraan korban dan langsung menganiaya dengan cara mengeroyok kedua korban, hingga memakai batu.

Akibatnya kepala dan badan kedua korban mengalami luka pukulan batu, sampai warga setempat melerai dan membawa korban ke RS untuk mendapatkan pertolongan medis.

“Mendapat laporan dari masyarakat, personil dari Reskrim langsung menuju kelokasi dan melakukan olah TKP”, Jelasnya.

Atas laporan pengaduan resmi kedua korban ke Polsek Siantar Utara. Sat Reskrim yang dipimpin Ipda Marlon Hutahean, dalam waktu 4 jam berhasil meringkus 1 pelaku dari 5 pelaku lagi yang masuk dalam status pencairan.

Kedua korban penyandang disabilitas bernama Josua JMPS (24) warga Gang Karya Islam Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara dan ACS (19) warga Jalan Mual Nauli V, Kelurahan Sihopat suhu, Kecamatan Siantar Timur.

Lanjut Nelson, Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial MPS (21) warga Jalan Angkola, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, di hari Kamis 26 September 2024 sekitar pukul 01.00 wib.

“Pelaku kini telah diamankan di Mako Polsek Siantar Utara guna dilakukan pengembangan dan proses hukum yang berlaku,” pungkas Kapolsek.

Terpisah dikonfirmasi, Kepala Unit Reskrim Polsek Siantar Utara Ipda Marlon Hutahean mengatakan pihaknya telah mengetahui identitas para pelaku dan sedang melakukan proses pencarian terhadap para pelaku.

“iya, identitas para pelaku sudah diketahui dan masih proses pencarian,” tuturnya kepada media melalui pesan singkat.

Reporter: Hegi
Editor: Iwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *