Hukum  

Tak lagi Pakai Jerigen, Begini Cara Penimbun BBM Subsidi di Kabupaten Dairi Beraksi

BBM subsidi jenis pertalite di pindahkan dari tangki mobil kedalam wadah ember.(foto/iwan)
BBM subsidi jenis pertalite di pindahkan dari tangki mobil kedalam wadah ember.(foto/iwan)

tigasisinews.id, DAIRI – Jika sebelumnya para pengecer BBM di sekitar SPBU di Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi menggunakan jerigen untuk membeli BBM Subsidi dalam jumlah banyak dari SPBU, kini beralih menggunakan kenderaan roda 4.  Cara ini memang dianggap lihai mengelabui petugas dan aman dari pantauan pihak penegak hukum.

Meski demikian, ibarat kata pepatah, sepandai – pandainya tupai melompat pasti jatuh juga, artinya meski cara tersebut diyakini aman dari temuan ada kala cara ini terkuak ke publik.

Melalui laporan warga kepada media, melaporkan adanya cara baru para pengecer BBM membeli BBM subsidi jenis pertalite dalam jumlah yang banyak menggunakan kenderaan roda empat.

Menindak lanjuti adanya laporan warga soal dugaan penimbunan BBM Subsidi jenis Pertalite di Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo yang dilakukan oleh pengecer BBM yang berada di sekitar SPBU. Tim media melakukan penelusuran kelokasi untuk memastikan kebenaran infomasi tersebut.

Saat melakukan pengecekan, Benar saja, di salah satu SPBU di Desa Sitinjo terlihat mobil keluar masuk berulang kali melakukan pengisian BBM subsidi jenis Pertalite.

Salah satunya yaitu mobil mini bus Jenis Xenia berwarna hitam dengan nomor polisi BK 1767 KG terlihat masuk ke SPBU untuk melakukan pengisian BBM pada Sabtu (14/06/2025) sekitar pukul  10:05 WIB, dan setelah melakukan pengisian mobil itu kembali datang ke SPBU untuk melakukan pengisian pada pukul 10:33 WIB.

Selanjutnya, keesokan harinya Minggu (15/06/2024) sekitar pukul  10:18 WIB mobil yang sama melakukan pengisian BBM Subsidi Jenis Pertalite ke SPBU, kemudian tak selang berapa lama sekitar pukul 10:41WIB mobil itu kembali lagi ke SPBU dan melakukan pengisian BBM. Seterusnya pada pukul 10: 57 WIB mobil itu terlihat keluar dari SPBU usai melakukan pengisian BBM untuk yang ke tiga kalinya.

Namun pada hari itu, tim media melihat ternyata ada mobil lain yang sama – sama berulang kali kembali melakukan pengisian BBM subsidi jenis Pertalite ke SPBU. Untuk memastikannya, Keesokan harinya Tim media kembali melakukan pengecekan kelokasi.

Dan benar saja, pada Senin Sekitar pukul 09: 04 WIB ada mobil lain terpantau keluar masuk ke SPBU untuk melakukan pengisian BBM subsidi jenis Pertalite. Diantaranya Mini bus Jenis Kijang warna hijau dengan Nomor Polisi BB 1298 YB dan mobil Kijang warna biru dengan nomor polisi BB 1230 YD. Kedua mobil ini terlihat secara bergantian keluar masuk ke SPBU melakukan pengisian BBM Subsidi.

Saat sedang melakukan pemindahan BBM dari mobil yang lokasinya tepat di depan SPBU, tim media coba mendekat dan langsung merekam aktifitas pemindahan BBM dari tangki mobil ke wadah dengan cara membuka pada bagian bawah tangki mobil sehingga minyak masuk kewadah yang sudah disiapkan berupa ember penampungan dan seterusnya di pindahkan ke wadah jerigen.

Saat merekam aktifitas itu seorang ibu – ibu diduga salah satu pemilik warung dilokasi persis di depan SPBU itu mengatakan bahwa hal itu tidak dilakukan oleh dirinya saja, ia mengatakan orang lain juga melakukan hal yang sama seperti yang ia lakukan.

“Na manuhor do hami, di san pe godang do tong songonon (Kami kan membelinya, disana pun banyak yang sesperti ini)”, sebutnya.

Mobil lainnya yang terpatau keluar masuk berulang kali melakukan pengisian BBM Subsidi jenis Pertalite ke SPBU pada hari itu, yaitu minibus jenis Daihatsu Zebra warna biru dengan nomor polisi BK 1176 LE.

Menurut pengakuan warga yang tak ingin namanya di sebut, kegiatan ini sudah berlangsung lama dan dilakukan oleh semua pengecer BBM subsidi di sekitar lokasi SPBU. Hal itu terbukti dengan adanya aktifitas jual beli BBM jenis Pertalite mau pun BBM subsidi jenis solar di sekitar SPBU.

Penimbunan BBM subsidi merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi pidanan. Pelaku Penimbunan BBM subsidi dapat dijerat dengan Undang – Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas, khususnya pasal 55, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 Miliar.

Terkait temuan itu, saat dikonfimrasi, Pihak kepolisian Polres Dairi melalui Kanit Pidsus Ipda Peresnel Manik mengucapkan terimakasih atas info yang disampaikan oleh pihak media, ia mengatakan pihaknya akan segera melakukan penyelidikan.

“trimakasih infonya, nanti kami akan melakukan penyelidikan”, ucapnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (18/06/2025).

Sebelumnya, pemilik SPBU yang beralamat di Desa Sitinjo itu Hendra Tambunan mengatakan, bahwa pihak SPBU tidak ada melakukan kesalahan, ia menyebut pihaknya melakukan pengisian BBM subsidi sesuai jatah yang sudah di tentukan kepada setiap pemilik kenderaan yaitu 1 Barcode 120 L per hari.

“Kalo bermain kita gak ada, biasanya mereka isi ke mobil pakai 1 barcode yang jatahnya 120 L. artinya kami kapasitasnya mengisi sesuai Barcode”, ucapnya pada Selasa (17/06/2025).

Diharapkan kepada instansi terkait rutin melakukan pengawasan penyaluran BBM subsidi di Kabupaten Dairi agar tepat sasaran. Untuk para pengusaha pengecer diberlakukan sesuai aturan yang berlaku agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Reporter: Iwan
Editor: Raden

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *