tigasisinews.id, SIANTAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Mangapul Purba, S.E., M.I.Kom, menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kepemudaan, bersama masyarakat Kota Pematangsiantar.
Kegiatan itu berlangsung di Jalan Singosari, Kecamatan Siantar Barat, pada Minggu (14/12/2025) sore hari. Berjalannya rangkaian acara penuh dengan keharmonisan antara rakyat dengan wakilnya.
Mangapul Purba di hadapan masyarakat yang didominasi kaum pemuda dari berbagai gabungan organisasi kepemudaan desa, tempat ibadah dan kepemudaan partai PDIP wilayah Kecamatan Siantar Barat bercerita tentang persoalan-persoalan yang marak terjadi di kalangan pemuda.
“Banyak pemuda saat ini yang salah jalan dan salah mengambil tindakan. Ini bukan sepenuhnya kesalahan mereka. Di era yang sangat terbuka ini, pemuda mudah terpengaruh lingkungan maupun teknologi yang berkembang cepat,” ujar Mangapul.
Sebab itu, lanjut Mangapul, Rancangan perda ini diusulkan demi menjadi payung hukum pemuda/i Sumut dalam berbagai program pembinaan serta pemberdayaan pemuda dan bernegara. Terkhusus katanya, dalam ketertiban umum di lingkungan masyarakat.
Pada kesempatan yang singkat itu, Mangapul menyatakan demi memberikan edukasi mendalam tentang perda ini. Ia meminta agar warga dapat masuk ke kanal grup WhatsApp tentang Ranperda Kepemudaan.
” Agar interaksi mendalam soal perda ini dapat ditanyakan langsung lebih jelas. Boleh nanti dibuat kanal grup WA untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Nanti dibantu oleh tim,” terangnya.
Dalam paparannya, warga Kabupaten Simalungun itu mencontohkan keunggulan dari ranperda kepemudaan ini. Seperti perkara kasus tipiring (tindak pidana ringan) yang sangat sulit untuk dapat diproses hukum, jadi mendapat keadilan hukum berkat perda ini.
” Contoh kasus tipiring yang biasa terjadi di lingkungan masyarakat yang sulit untuk proses hukum. Dengan Perda ini nanti jadi payung hukum dan landasan keadilan bagi masyarakat tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya, dalam sesi tanya jawab, warga bernama Jhon menyinggung soal maraknya peredaran narkoba di ruang lingkup pemuda. Atas itu ia menyarankan agar di setiap lingkungan diaktifkan keorganisasian kepemudaan, baik itu dari wilayah, agama dan kebudayaan dengan adanya perhatian langsung dari pemerintah.
” Peredaran narkoba menjadi bahaya besar saat ini. Maka berkat adanya perda ini bagus jika diaktifkan kembali organisasi kepemudaan yang di bawah naungan pemerintah langsung,” lontar Jhon.
Menanggapi itu, Mangapul sepakat untuk organisasi kepemudaan diaktifkan guna menjauhkan pemuda dari kegiatan kegiatan negatif.
” Masalah narkoba ini memang sudah menjadi persoalan di setiap daerah.. Dengan mengaktifkan kembali keorganisasian masyarakat itu langkah yang pasti juga. Memang negara harus ada di lingkungan organisasi kepemudaan itu, dengan adanya perda ini,” Jawaban Mangapul, sekaligus mengakhiri kegiatan Sosper.
Kegiatan diakhiri dengan temu ramah dengan jamuan snack oleh Mangapul yang membuat suasana semakin harmonis, tercipta antara rakyat dengan wakilnya di lokasi.
Reporter : Hegi
Editor : Red







