tigasisinews.id, SIANTAR –
Sekolah Menengah Akhir (SMA) Negeri 2 kota Pematangsiantar mengeluarkan atau mengembalikan dua orang siswa didik kepada orang tuanya masing – masing.
Pengeluaran kedua siswa itu di sebut – sebut karna melanggar sederat peraturan sekolah, baik dari attitude atau perilaku menyimpang dengan nilai kesusilaan dan kepatuhan.
Sebagaimana diketahui kedua siswa didik SMA N 2 Siantar itu sekelas, di kelas XII IPA, Tahun Pelajaran 2024/2025, semester pertama (Ganjil), Berinisial HS dan RM.
Atas kejadian itu, membuat orang tua murid menjadi bingung akan keputusan dari pihak sekolah untuk mengeluarkan anaknya dinilai sepihak.
Disampaikan salah satu orang tua, baru mendapatkan surat panggilan (sp) pertama, namun pihak sekolah langsung mengeluarkan anaknya.
“Di semester ganjil ini di kelas 3, baru sekali anak ku ini mendapatkan surat panggilan orang tua, Itu pada tangga 6 November 2024 kemarin. Kami respon baik akan surat itu, tapi kami tidak ditanggapi oleh kepsek saat mendatangi atas surat itu. Malah pihak sekolah siap itu langsung mengeluarkan anak kami,” tutur orang tua siswa didik HS kepada media, pada Selasa (12/11/2024).
Lanjutnya, dia tak menampik akan perilaku anaknya yang tumbuh dan terkadang melakukan perilaku menyimpang.
“Masih remaja anak ku itu, makanya kami sekolahkan untuk dapat dibimbing dan dibina dengan cara merangkul untuk menjadi lebih baik lagi,” tegasnya.
Dia menilai tindakan mengeluarkan siswa dari sekolah bukan lah solusi memberikan efek jera agar siswa tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.
Tambahnya, orang tua juga selalu koperatif dalam menerima informasi/ panggilan tentang perkembangan baik atau buruk pertumbuhan anaknya dari pihak sekolah.
“Sanksi yang diberi ini hanya sepihak. Bingung juga kan, sebelumnya juga kita dipanggil sekolah, kami koperatif nya, kalau salah anak kami, kami minta maaf nya,” cetusnya sambil merasa kesal.
Terpisah dikonfirmasi, pihak sekolah menjelaskan kedua siswa memiliki riwayat pada persoalan pembinaan. Diketahui sejak tahun 2023-2024, HS tercacat telah melakukan 4 kali kenakalan remaja pada umumnya, RM tercacat 6 kali kenakalan.
Guru SMA Negeri 2 Siantar, membidangi PKS kesiswaan, Rudi menjelaskan pihaknya selalu berupaya untuk tidak melakukan tindakan pengembalian siswa kepada orang tuanya.
Namun, dari hasil pemufakatan dengan para guru sekolah, kedua siswa dinyatakan dikeluarkan dari sekolah atau pengembalian kepada orang tua masing – masing.
“Tak ada kita yang kepingin anak didik kita tidak tamat dari sekolah ini. Kita berupaya memberikan yang terbaik pada siswa (yang sudah dititipkan) orang tuanya,” kata rudi didampingi Marasi Manurung dan guru lainnya saat ditemui di sekolah.
Lebih lanjut dijelaskan, sekolah memfasilitasi kedua anak dalam proses perpindahan kesekolahan lain yang dinginkan atas perundingan pihaknya dengan pihak orang tua siswa.
“Semuanya sudah berproses. Kedua pelajar pindah ke salah satu sekolah negeri dan sekolah swasta di Kota Pematangsiantar,” ucapnya.
Kemudian, baik Rudi, marasi dan guru lainya membenarkan pihaknya sebelumnya juga sudah pernah mengembalikan siswa kepada orang tuanya, akibat permasalahan perilaku menyimpang dari peraturan sekolah.
Dimana saat itu, sangat disayangkan wartawan tidak dapat bertemu dengan kepala sekolah dikarenakan sedang tugas luar.
“Pak kepsek lagi tugas luar kota,” kompak guru itu menjawab.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) Sumut Wilayah VI Siantar – Simalungun, Ramadhan Zuhri Bintang mengatakan sembari segera menindak lanjuti, pihaknya juga akan mempelajari akar permasalahan secara mendetail.
“Tolong (diinformasikan) nama siswa dan nama sekolahnya,” ucapnya melalui pesan singkat WhatsApp.
Reporter: Hegi
Editor: Rud