tigasisinews.id, SIANTAR – Bentuk sinergitas TNI-Polri perangi narkoba. Tim gabungan dari Kodam I /BB bersama Korem 022/Pantai Timur, Kodim 0207/Simalungun dan Polres Pematangsiantar, gagalkan peredaran narkotika jenis Ganja dan Ekstasi di wilayah hukum Kota Siantar.
Penggerebekan itu dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Irwanta Sembiring yang diikuti personel unit Intelkam dari Kodam, Korem dan Kodim di Jalan Serdang, gang Setia, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, pada Kamis (25/9/2025).
” Tim gabungan dari TNI dan Polri berhasil menangkap 2 orang pemuda atas kepemilikan narkotika jenis ganja kering siap edar dan puluhan butir ekstasi,” tutur Irwanta melalui Humas Polres Siantar, pada Rabu (01/10/2025).
Kedua pemuda itu berinisial AFRF (18) dan RRH (19) yang juga warga Jalan Serdang Gang Setia Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Jelas Irwanta, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya seorang laki-laki sering melakukan transaksi jual beli Ganja dari sebuah rumah di lokasi.
Atas informasi itu, tim gabungan melakukan penyisiran dan berhasil menangkap kedua pemuda tersebut dari dalam sebuah kamar. Dari hasil penggeledahan, tim gabungan menemukan satu paket ganja di lantai rumah yang di akui milik RRH.
kemudian dilakukan penggeledahan di dalam lemari ditemukan 1 buah kain berisi 1 buah gulungan ganja, ditemukan lagi di dalam lemari kain tersebut 1 buah tas warna hitam merek Outdoor Gear berisi 64 paket ganja, 1 tas ransel merek Adidas berisi 18 paket ganja, jaket warna abu-abu tergantung yang di kantongnya ada di temukan 30 butir pil ekstasi.
Lalu di atas lemari tersebut ada 1 plastik warna hijau berisi 20 lembar kertas nasi, 1 bungkus plastik klip kosong, di bawah lemari tersebut ada 1 buah timbangan digital, di atas rak dekat pintu kamar ada 1 buah gunting, 2 unit handphone (HP) merek Poco dan Vivo di depan kedua laki laki tersebut serta uang Rp100.000 dari kantong celana AFRF yang diakuinya merupakan hasil penjualan ganja.
Diinterogasi, AFRF mengakui mendapatkan ganja total berat bruto keseluruhan 1,06 Kilogram (Kg) dari seorang laki laki berinisial R. Namun setelah dilakukan pencarian, laki laki berinisial R tersebut tidak ditemukan sehingga kedua laki laki tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua laki laki itu, AFRF dan RRH sudah ditahan amankan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta.
Reporter : Hegi
Editor : Red







