Silaturahmi di Pendopo Bupati, Ucok Lumban Gaol Meminta Maaf,  Disambut Rekonsiliasi Bersama Pemkab Dairi

DAIRI – Pemerintah Kabupaten Dairi, bersama pihak Ucok Lumban Gaol menggelar rekonsiliasi sebagai tindak lanjut hubungan ke depan, pasca perdamaian pada tanggal 1 Juni 2020 lalu yang diadakan di pendopo Bupati, Sabtu (06/06/2020).

Rekonsiliasi digelar dalam bentuk silaturahmi dan ramah tamah antara  Ucok H Lumban Gaol didampingi oleh beberapa advokat seperti Lamsiang Sitompul termasuk juga para pengurus Peradi.

Dalam pertemuan ini, Bupati Dairi, Dr. Eddy Keleng Ate Berutu didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi, Drs. Leonardus Sihotang. Dalam silaturahmi ini, hadir juga sejumlah tokoh masyarakat Dairi.mendampingi Bupati Dairi yakni Bahruddin Kudaduri, H Raja Ardin ujung, Salim Pasi, Tamsir Padang, Halim Lumban Batu, Arti Berutu, Patar Manik.

Ucok Lumbangaol dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa dengan peristiwa hukum yang terjadi antara dirinya dengan Pemkab Dairi tentu harus diakui banyak menghabiskan banyak energi dan waktu yang seharusnya tidak perlu terjadi. Ia menyampaikan dirinya baik sebagai adavokat dan juga sebagai putra Dairi menyampaikan hal tersebut adalah salah satu kritik untuk membangun Dairi.

“Tanggal satu Juni kemarin kita telah membuat kesepakatan perdamaian dengan Sekda dan ini adalah tindak lanjut, pertemuan dengan Pak Bupati”kata Ucok.

“Itulah makanya ada pertemuan hari ini. Jika yang sampaikan itu adalah hinaan dan apabila itu menurut Pak Eddy dan rekan-rekan dari Pemkab merupakan sebuah kata-kata yang salah kami mohon maaf, supaya pembangunan di dairi seperti apa yang bapak harapkan ketika kita satu gerbong untuk melakukan perubahan ini berjalan dengan baik,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut Bupati Dairi, Dr Eddy Keleng Ate Berutu menjelaskan bahwa dirinya melihat pertemuan ini sebuah hal yang menyejukkan.

Menurutnya sebagai umat yang beriman, dan sebagai Bupati dan Pengayom Masyarakat pada saat ada tamu atau warga yang datang sebagai saudara berkunjung ke Dairi ini untuk menyampaikan gagasan, datang untuk mengintrospeksi diri dan meminta maaf apalagi dari hati yang tulus, tentu diriya  akan menyambutnya dengan tangan terbuka.

Ucok Lumban Gaol, melalui Lamsiang Sitompul mengatakan bahwa peristiwa hukum yang terjadi antara Pemkab Dairi dan Ucok Lumbangaol yang belakangan merupakan sebuah dinamika.

“Yang penting kedepan perbuatan seperti ini tidak dilakukan lagi. Bagi masyarakat Dairi, mari kita jadikan peristiwa ini  sebagai pembelajaran penting dan berharga. Kiranya setiap tindakan kita haruslah mengikuti rambu hukum dan ketentuan yang berlaku. Jangan melakukan kesalahan dalam berkomunikasi termasuk melalui sosial media. Hindari Hoax, fitnah dan ujaran kebencian karena bisa berakibat fatal,” pungkas Eddy Berutu.

Lamsiang Sitompul mewakili Ucok Lumbangaol menegaskan bahwa peristiwa hukum yang terjadi antara Pemkab Dairi dan Ucok Lumbangaol yang belakangan merupakan sebuah dinamika.

“Tanpa niat yang berlebihan membela adik saya Ucok ini, hal yang disampaikan itu sebagai bentuk kritik untuk membangun Dairi. Mungkin ada penyampaian yang kurang pas sehingga ada orang lain yang merasa tersinggung dan merasa dirugikan. Jalur hukum bukan tidak bagus, namun hukum biarlah menjadi sarana terakhir, karena komuniksi dan silaturahmi seperti ini adalah pilihan yang terbaik. Karena saya yakin seyakin-yakinnya yang berkumpul disini adalah orang-orang sama-sama ingin membangun Dairi yang lebih baik,” ujar Lamsiang Sitompul.

“Kita rasakan tadi sambuatan bapak Bupati sangat positif, Bupati tadi juga sudah dapat menerima. Kita anggaplah ini sebagai sebuah dinamika kita anggaplah ini sebagai sebuah perbaikan ke depan, antara masyarakat dengan pemerintah bisa saling memahami dan bisa saling mendukung untuk pembangunan ke depan,” tambah Lamsiang.

Terkait peristiwa hukum yang telah terjadi menurutnya dengan adanya perdamaian dan dengan telah dicabutnya laporan peristiwa hukum ini tidak mesti lagi lanjut ke persidangan.

“Harapan kita tidak sampai lagi ke pengadilan. Apalagi ini merupakan delik aduan. Dengan adanya pencabutan perkara ini sudah bisa dihentikan dan sudah ada saling maaf-memaafkan antar pihak,” kata Lamsiang Sitompul mengakhiri.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *