tigasisinews.id, SIANTAR – Penyidik PNS (PPNS) Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Medan, Sumut, gelar konferensi pers terkait ungkapan perkara kasus kejahatan pangan dari wilayah kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, pada Jumat (12/12/2025).
Kegiatan itu berlangsung di aula serba guna Dinas Kesehatan Siantar dengan memperlihatkan ratusan botol berisi formalin yang digunakan untuk dijadikan mie berformalin.
Kemudian dari situ, BBPOM telah menetapkan 4 tersangka dari 2 kasus di wilayah Kota Pematangsiantar dan 2 kasus di Kabupaten Simalungun. 1 di antara tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Demikian disampaikan Kepala BBPOM Medan, Moses Sirait dalam konferensi pers di hadapan Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, didampingi Plt Kadis Kesehatan Pematangsiantar Urat Simanjuntak, dan turut hadir Edwin Simanjuntak, kadis Kesehatan Kabupaten Simalungun mewakili Bupati.
Dalam paparannya, Moses mengatakan keempat tersangka dijerat dengan Pasal 140 junto Pasal 86 ayat 2 dan Pasal 136 junto Pasal 78 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
” 2 tersangka perkara kejahatan pangan, locus delicti-nya di Kota Pematangsiantar, dan 2 tersangka lainnya di Kabupaten Simalungun ” tuturnya,
Keempat tersangka perkara dugaan kejahatan pangan itu berinisial SP warga Kelurahan Tomuan, Kota Pematangsiantar, RPT warga Mardjanji Embong Kabupaten Simalungun, D warga Jalan Pattimura Pematangsiantar, serta BS masih dicari dalam status DPO.
Penyidik telah melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
” Dari 4 perkara yang ditangani, ada yang masih P19, hingga ada yang menuju P21 setelah penyidik merasa telah melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejatisu,” Jelasnya.
Sementara, Plt Kadis Kesehatan Kota Pematangsiantar Urat Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan kasus dugaan kejahatan pangan di Kota Pematangsiantar dilakukan atas kerja sama antara Dinas Kesehatan dengan penyidik BBPOM.
Dari kerja sama ungkap perkara tersebut, pihak Dinas Kesehatan dan BBPOM menemukan dan menyita barang bukti (BB) dugaan kejahatan pangan berupa formalin sebanyak 400 liter dalam kemasan botol plastik.
” Berkat kerjasama itu, terungkap kejahatan pangan yang membahayakan kesehatan hingga nyawa manusia. Sebanyak 400 liter dalam kemasan botol plastik ditemukan dan disita,” ungkapnya.
Dijelaskannya, salah satu lokasi penemuan formalin yang disita penyidik, berasal dari apotik yang ada di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Pematangsiantar.
Sedang BB formalin yang termasuk bahan berbahaya (B2) didapat dari pabrik mie.
Tambahnya lagi, formalin itu didapat tersangka dari salah satu distributor yang ada di Kota Medan. Dari pengembangan ke distributor itu, penyidik BBPOM Medan Sumut berhasil menemukan dan menyita 152 liter formalin lagi.
“Jadi total formalin yang disita 542 liter dalam kemasan,” ucap urat.
Reporter : Hegi
Editor : Red







