tigasisinews.id, SIANTAR – Anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Immanuel Lingga berharap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan tenaga kerja lokal, menjadi ruang kepastian hukum bagi para tenaga kerja, baik bagi pencari kerja dan penguasa.
Hal itu disampaikan Immanuel, anggota Komisi I DPRD Siantar dari Fraksi PDI-P itu, saat giat acara sosialisasi produk hukum daerah kota Siantar Tahun 2025, bersama warga kecamatan Siantar Utara dan Siantar Barat, di Jalan Rela kanan, Kecamatan Siantar Utara, pada Sabtu (18/10/2025)
Dalam sambutannya, ia menyampaikan Ranperda ini sangat bermanfaat bagi peningkat perekonomi masyarakat dan para investor atau pengusaha di Siantar.
” Sampaikan kepada para investor yang ingin menginvestasi di Siantar, perda ini nantinya tidak untuk mengambat usaha mereka. Melainkan memberikan kepastian hukum yang adil dan merata bagi pengusaha baik bagi pekerja,” tegas Lingga.
Ungkapnya, dasar Perda ini direncanakan dari inisiatif DPRD dalam melindungi hak dan kewajiban para pekerja lokal terkhusus diwilayah Siantar.
“Perda inisiatif ini lahir guna mengatasi pengangguran. Pemberdayaan tenaga lokal pada perusahaan yang berada dilingkungan masing-masing sangat penting, untuk meningkatkan ekonomi masyarakat,
menjamin sosial di daerah masing-masing dan tanggung jawab pemerintah daerah,” Jelas Immanuel.
Pada kesempatan itu, turut hadir Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Robert Sitanggang, yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Ia memperjelas tentang teknis rancangan perda soal tenaga kerja lokal ini.
” Peraturan daerah yang mengatur tentang tenaga kerja lokal ini sangat penting, demi menurunkan angkah pengangguran dan mensejahterakan masyarakat,” ucapnya, yang saat itu terlihat juga didampingi jajarannya hadir.
Sembari ia memperjelas secara detail terkait hak dan kewajiban para tenaga kerja, begitu juga materi lain yang disampaikannya akan ranperda ini dihadapan peserta.
Menurut Kadis itu, selain penting, Ranperda itupun sebelum disahkan hingga sampai di ketuk sah nanti. Perda ini harus melibatkan para stakeholder serta serikat buruh dan para pengusaha yang ada di Siantar.
“Kalau boleh permohonan kami, semua para pengusaha, para serikat buruh dan seluruh stakeholder yang berkepentingan di undang rapat nantinya. Agar jika ada yang perlu di evaluasi dapat diputuskan secara seksama yang adil dan merata,” tutur Robert.
Kemudian ia meminta untuk adanya beberapa pasal di dalam bab pada ranperda itu perlu dipertimbangkan. Terkhusus tentang pengawasan yang perlu dibahas mendalam.
“Perlunya ada evaluasi dan pendalaman yang khusus, terlebih terkait tentang pengawasannya,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, para peserta pun sangat mengapresiasi akan adanya ranperda tentang tenaga kerja lokal yang diatur.
Sejumlah saran dan masukan dilayangkan para peserta, seperti umur maksimal melamar kerja ditiadakan, pertanggung jawaban pemerintah atas para tenang kerja dan upah minimum kota yang merata bagi para pekerja.
Immanuel menanggapi itu, mengucapkan terimakasih atas saran dan aspirasi yang diberikan untuk bahannya menyuarakan suara rakyat didalam rapat nantinya.
” Terimakasih, karna masukan ini yang menjadi bahan saya untuk di rapat nanti. Semoga sahnya perda tentang tenaga lokal menjadi manfaat baik bagi kita warga Siantar menuju kesuksesan,” pungkasnya mengakhiri kegiatan.
Reporter : Hegi
Editor : Red







