DAIRI – Proyek pembangunan tower di desa Palipi kecamatan Silima Pungga-pungga terlanjur dikerjakan sementara izin mendirikan bangunan (IMB) belum terbit.
Sesuai dengan penjelasan kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Marisi Sianturi pada Senin (02/11/2020)
menjelasakan bahwa surat permohonan pemilik tower belum pernah Ia terima.
Menanggapi hal tersebut kepala satuan polisi pamong praja (Kasatpol PP) Edy Banurea yang dihubungi lewat telepon, Selasa (03/11/2020) menyebutkan pihaknya akan melakulan penertiban.
” Kalau tidak ada izin akan kita berhentikan. Kita akan tertibkan, terimakasih atas informasinya. Kalau ada pembangunan seperti itu kita akan tertibkan sambil kita akan cross check dengan pihak perizinan dan dinas PUTR”, katanya.
“Kita upayakan hari ini akan melakukan cross check ke pihak OPD terkait manatau sudah diproses”, tambahnya.
Edy Banurea mengaku saat ini pihaknya masih kekurangan dan keterbatasan personil untuk melakukan penegakan Perda serta penertiban bangunan tanpa IMB.
“Personil kita terbatas pak, kalau sempat hari ini kita akan kelapangan, paling lama besok kita bisa turun kelapangan” pungkasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Marisi Sianturi pada Senin (02/11/2020)
menjelasakan bahwa surat permohonan pemilik tower belum pernah Ia terima.
“Jangankan menerbitkan izin, surat permohonan pemilik tower pun belum pernah kami terima”, katanya.
Marisi menegaskan akan bekoordinasi dengan dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memgambil tindakan penghentian kegiatan.
“Itu Kita harus hentikan, dan kita akan suruh Satpol PP menghentikan” imbuh Marisi.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil pemeriksaan LSM-RICW yang diketuai J.A.Lumban Gaol menjelaskan bahwa
pembangunan tower di Desa Palipi kecamatan Silima Pungga-pungga tersebut diduga melanggar aturan.
“Pagu anggaran pun tidak tertera, pekerjaan bulan ini, terkait pekerjaan tower di desa Palipi sesuai hasil investigasi LSM-RCW Dilapangan diduga melanggar aturan, dimana pekerjaan sudah terlanjur hingga pengecor bangunan tersebut, sehingga diduga melangkahi aturan yang dibuat oleh pemerintah kabupaten Dairi, sesuai hasil konfirmasi kepada pelaksana kegiatan Situmorang
Berdasarkan keterangan Situmorang, J.A Lumban Gaol menyebutkan, dilokasi kegiatan tidak terdapat plang ijin bangunan, Situmorang menjelaskan bahwa yang mengurus ijin itu adalah camat dan dinas perijinan ujar Lumban Gaol didampingi oleh kepala desa Palipi menirukan.
Dan kami menilai lanjut Lumban Gaol bahwa bangunan tower tersebut adalah bangunan siluman, dan kami mengharap dari LSM RCW kabupaten Dairi kepada pemkab untuk memproses dan menindak, oknum yang mengkangkangi peraturan daerah atau peraturan Bupati, dan kami mengharap untuk dibongkar kembali bangunan karena tidak memikiki IMB.(/tim)






