DAIRI – Evi Tamala boru Purba, warga Desa Buluduri kecamatan Laeparira Kabupaten Dairi kembali mempertanyakan perkembangan kasus dugaan pencematan nama baik yang dilakukan oleh istri Kepala Desa Buluduri (MT) ke Mapolres Dairi, Rabu (28/10/2020).
Evi yang ditemui Tigasisi.id mengaku dirinya baru bertemu dengan penyidik dari Polres Dairi, Jefrianto Nababan untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang sudah Ia laporkan sejak 4 bulan lalu.
Menurut pengakuan Evi, dan sesuai dengan hasil pembicaraanya dengan penyidik Polres Dairi menjelaskan saat ini tim penyidik sedang menunggu tim ahli (red: ahli bahasa) untuk menindaklanjutinya.
“Menurut keterangan penyidik tadi bahwa pihaknya saat ini sedang menunggu tim ahli untuk menindaklanjuti sekaligus uji materi laporannya” kata Evi.
“Kalau ahli sudah menentukan waktu yang tepat, tim Kepolisian dari sini tinggal berangkat” kata Evi menirukan.
Evi menjelaskan proses yang sudah berjalan ini baru tanggal 9 Oktober lalu ditentukan siapa ahli yang nantinya akan menangani kasus tersebut.
“Tinggal menunggu konfirmasi dari ahli saja.Itu saja kendalanya. Kalau kita maunya segera selesai dan ada hasilnya, karena kami menganggap kasus ini sudah terlalu lama”, tutupnya.
Awal Mula Kasus.
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan istri kades Buluduri (MT) bergulir usai Evi Tamala Purba melaporkan MT
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), istri Kepala Desa dilaporkan pada Sabtu (20/06/2020).
Menurut keterangan Evi Tamala Purba, pelaporan istri Kepala Desa tersebut dulakukan atas dugaan pencemaran nama baik.
“Saya melaporkan istri kepala desa atas dugaan pencemaran nama baik. Dia telah menyebut saya sebagai ISIS (red:Islamic State of Iraq and Syria)”, kata Evi.
Kata Evi yang didampingi suaminya marga Silaban, menjelaskan Pemerintah secara resmi telah menetapkan ideologi kelompok radikal yang menamakan Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS) atau (ISIS) sebagai paham terlarang di Indonesia.
“Hal tersebutlah yang menguatkan tekad saya untuk melaporkan yang bersangkutan (MT) kepada pihak yang berwajb”, tuturnya.
“Saya dikatakan sebagai ISIS sewaktu di Kalang Simbara, Jumat (19/06/2020) di rumah salah satu kawan kita dari Buluduri marga Tampubolon. Saat itu kepala desa dan istrinya mendatangi rumah itu. Dalam perbincangan mereka istri kepala desa selalu menyebutkan namaku sebagai ISIS dan pencuci otak. Itu yang saya tidak terima” kata Evi.
Ditambahkan Evi, kedatangan Kepala Desa dan istrinya ke rumah tersebut adalah ke dua kalinya.
“Kita tidak tau apa masalahnya. Sejauh ini kita tidak ada masalah dengan dia”, ujarnya.
“Terus terang saya keberatan dsn tidak terima dengan ucapan itu, makanya saya laporkan ke polisi. Saya berharap pihak penegak hukum agar memproses masalah ini” pungkas Evi.(Tim)






