Polres Siantar Gelar Konferensi Pers Capaian Pengungkapan Kasus, 103 Kasus Narkoba dan 9 Kasus Curanmor

Kapolresta Siantar bersama jajaran saat melangsungkan konferensi pers. (Hegi)

tigasisinews.id, SIANTAR – Polres Kota Pematangsiantar Gelar konferensi pers terkait capaian pengungkapan kasus tindak pidana narkoba, pencurian, penggelapan, dan penadahan kendaraan bermotor, sepanjang kepemimpinan Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, yang berlangsung di halaman apel Mapolresta, pada Selasa (29/10/2025) pagi.

Kegiatan itu dipimpin langsung oleh AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, didampingi Wakapolres Kompol Budiono, serta Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring, Kasat Intel IPTU Hary Isdyanto, Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, dan Kabag Ops AKP Ilham Harahap.

Dalam pengungkapan selama delapan bulan terakhir, Sah Udur menyampaikan bahwa Satnarkoba berhasil mengungkap 103 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 140 orang,

“Sebanyak 130 orang laki-laki dewasa, 9 orang perempuan dewasa dan 1 orang anak perempuan. Berdasarkan peranannya, 137 orang berstatus sebagai pengedar, sementara 3 orang lainnya sebagai pengguna,” tutur Sah Udur dalam keterangannya.

Lanjutnya, dari pengungkapan itu Satnarkoba juga menyita barang bukti berupa 567,22 gram sabu, 49.512,2 gram ganja, dan 253 butir pil ekstasi. Selain itu, turut disita 127 unit handphone, 25 timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp 42.425.000, 20 unit kendaraan roda dua, dan 2 unit kendaraan roda empat.

” Atas capaian satnarkoba itu, jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari peredaran gelap narkotika ini mencapai 154.461 jiwa,” jelasnya.

Kemudian, Sah Udur memaparkan hasil pengungkapan kasus pencurian, penggelapan, dan penadahan kendaraan bermotor yang ditangani Sat Reskrim dan Polsek jajaran Polres Siantar.

“Selama periode 1 Oktober hingga 28 Oktober 2025, Satreskrim berhasil mengungkap 9 kasus, terdiri dari 6 kasus pencurian, 2 kasus penggelapan, dan 1 kasus penadahan,” ucapnya.

Jelasnya, pengungkapan itu turut mengamankan barang bukti berupa 7 unit sepeda motor, 3 BPKB, 1 lembar STNK, 2 buah kunci sepeda motor, 1 buah kaos, 1 jaket, 2 buah plat kendaraan bermotor, 1 unit handphone Vivo Y12s, 1 unit charger handphone, dan 2 buah kotak handphone.

“Salah satu kasus menonjol yaitu pencurian kendaraan bermotor dengan modus memanfaatkan kelengahan korban saat mengalami kecelakaan, dengan kerugian materiil mencapai Rp 28 juta,” cetusnya.

Kapolres perempuan pertama di Siantar itu menegaskan bahwa hasil pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Siantar dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan, pengedar narkoba maupun pengguna, di Kota Pematangsiantar. Kami akan terus melakukan pemberantasan secara tegas, tuntas, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Selain penegakan hukum, Polres Siantar selalu aktif melakukan upaya pencegahan (preventif) melalui sosialisasi bahaya narkoba di masyarakat, sekolah, dan lingkungan kerja, guna menekan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah kota.

Sebab itu, Sah Udur mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi sekecil apa pun kepada pihak kepolisian.

Mari bersama-sama kita ciptakan Kota Pematangsiantar yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba serta tindak kriminalitas,” pungkas Kapolres menutup konferensi pers.

Reporter : Hegi
Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *