Hukum  

PMS Laporkan Pemilik Akun Tiktok PSM_EWAKO ke Polda Sumut

Robert Ginting.(ist)
Robert Ginting.(ist)

tigasisinew.id, MEDAN – Pemuda Merga Silima (PSM) membuat Laporan Polisi terhadap akun Tiktok PSM_EWAKO di Polda Sumatera Utara, Senin 14 Juli 2025.

Sebagai Pelapor Robert Ginting yang merupakan Ketua PMS Kabupaten Dairi, Bedasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1094/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

“Sesuai perintah ketum PMS pak Mbelin Brahmana, kita hari ini datang ke Polda Sumut untuk membuat Laporan Polisi”, Ucapnya usai membuat LP di Polda Sumut.

Ia berharap, kasus ini segera ditindak lanjuti, karena menyangkut nama baik dan marwah Bupati dan seluruh masyarakat Kabupaten Dairi.

“kita tidak terima Pimpinan kita dan kita sebagai masyarkat Kabupaten Dairi mendapatkan perlakukan yang sangat tidak wajar dari pemilik akun tiktok PSM_EWAKO”, tambahnya.

Akun Tiktok PSM_EWAKO dilaporkan ke polisi, lantaran ia dalam live Tiktoknya melakukan penghinaan dengan kata – kata tidak pantas kepada Bupati Dairi dan Seluruh masyarakat Dairi.

Tehadap PSM_EWAKO diduga telah melakukan tindakan pidana kejahatan infomrasi dan transaki elektronik, undang – undang nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagamana dimaksut dalam pasal 27 A.

Sebelumnya, Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kabupaten Dairi juga sudah melaporkan PSM_EWAKO ke polres Dairi pada Jumat 11 Juli 2025.

Reporter: Iwan
Editor: Raden

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *