
tigasisinews.id, SIANTAR – Seorang pria berinisial R. bermarga Tobing (45) warga Jalan Lingga, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, berstatus residivis kasus narkoba pada tahun 2019 lalu, kembali diringkus polisi dengan perkara yang sama.
Pasalnya, Tobing tetap saja hidup dalam dunia bisnis peredaran narkotika jenis sabu yang diakuinya barang haram tersebut didapat dari seorang pria berinisial C, warga Siantar.
Sebanyak 13 paket sabu siap edar berhasil diamankan polisi Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Siantar dari marga Tobing itu.
Kapolres Siantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring menyampaikan berdasarkan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Jalan Melanthon Siregar, tepatnya di Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, tim opsnal unit lidik I, dipimpin kanit Ipda Warman Siallagan, segera melakukan penyisiran ke lokasi.
Selanjutnya personil menemukan R. marga Tobing saat sedang berada di pinggir Jalan Melanthon Siregar, seperti biasa dilakukannya sedang menunggu pembeli datang. Saat disergap, Tobing menjatuhkan sebuah plastik kresek bewarna putih dari tangannya ke tanah, pada Kamis (15/1/2026) malam hari.
“Plastik itu berisikan 13 paket sabu dengan berat bruto 2,50 gram dan 1 bungkus plastik klip kosong, yang sempat dibuangnya dan namun akhirnya diakuinya. Barang haram itu didapatkannya dari seorang pria berinisial C,” terang Irwanta Sembiring melalui Humas Polres Siantar, pada Jumat (23/1/2026).
Namun saat dilakukan pengembangan laki-laki inisial C tersebut tidak berhasil ditemukan. Sehingga Tobing beserta barang bukti dan uang tunai senilai Rp. 350.000, yang merupakan hasil penjualan sabu yang didapatkan dari kantong celananya sendiri, diboyong ke kantor Sat Resnarkoba Polres Siantar.
“Tersangka ini merupakan residivis narkotika tahun 2019 dan sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dengan mempersangkakan pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo UU no.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta.
Reporter : Hegi
Editor : Red







