Hukum  

Pengedar Sabu Asal Simalungun Diringkus Polisi dari Jalan SM Raja Siantar

Polisi amankan HSPH (39) berikut barang bukti narkotika jenis sabu.(foto/Hegi)
Polisi amankan HSPH (39) berikut barang bukti narkotika jenis sabu.(foto/Hegi)

tigasisinews.id, SIANTAR
Tim Opsnal unit lidik satu Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus seorang pria berinisial HSPH (39), diduga pengedar sabu, warga Kabupaten Simalungun, dari halaman sebuah Hotel di Jalan SM Raja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Pada Sabtu (01/11/2024).

Kepala SatNarkoba Polres Siantar AKP Jhonny Pasaribu dalam siaran pers Humas, pada Selasa (05/11/2024), menerangkan penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat atas keresahan peredaran narkoba dilokasi.

Atas informasi tersebut, dipimpin Kanit lidik I Ipda Warman Siallagan, beserta tim melakukan penyisiran dan pengintai dilokasi yang diinformasikan.

“Seorang pria persis seperti yang diinfokan, warga Rambung Merah, berhasil diringkus personil saat berada di sebuah halaman Hotel,” Tutur Jhony.

Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti 10 plastik klip berisi sabu dengan varian berat/harga berbeda, dengan berat 4,17 gram yang didapat dari dalam sebuah plastik.

Kepada polisi, tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Maka itu, polis mengamankannya beserta seluruh barang bukti narkotika jenis sabu dan satu unit hp Android, ke kantor SatNarkoba Mako Polres Siantar.

“HSPH sudah diamankan, guna dilakukan pendalaman dan proses hukum sesuai UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” Pungkasnya.

Reporter: Hegi
Editor: Iwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *