Hukum  

Penebangan Kayu Marak, Warga Sitinjo Sita Mesin Chainsaw

DAIRI – Sejumlah warga Desa Sitinjo I terlibat adu mulut dengan para pelaku penebang kayu di kawasan Hutan di Dusun V Desa Sitinjo I, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Meski sempat memanas tapi tak terjadi adu fisik. Warga yamg marah menyita mesin chainsaw yang digunakan untuk menebang pohon.

Pengambil kayu mengaku di suruh oleh Eisen Manulang, sementara  Kepada wartawan, Eisen Manullang  mengaku,  bahwa lokasi penebangan kayu  merupakan tanah milik orang tuanya yang diwariskan kepadanya dan memiliki sertifikat tanah yang dikeluarkan ATR/BPN Kabupaten Dairi.

“Tanah kawasan hutan seluas 20 hektar ini milik orang tua kami dan sudah ada surat sertifikatnya dari ATR/BPN,” kata Eisen.

Namun hal itu dibantah Merhat Boangmanalu selaku pemegang hak ulayat. Menurutnya lokasi tanah yang berada di sertifikat yang dikeluarkan pihak ATR/BPN tidak sesuai dengan alas hak yang diberikan oleh pemegang hak ulayat.

“Memang betul dulunya tanah miliknya seluas 20 hektar, tetapi yang tercantum di sertifikat sekarang ini, letaknya tidak sesuai lagi dengan yang ada di surat alas hak yang diberikan oleh orang tua kami dulu selaku pemegang hak ulayat kepada orang tua Eisen Manullang. Pertinggal surat itu juga masih ada,” sebut Merhat sambil menunjukan surat tersebut kepada wartawan.

Menghindari keributan meluas, Kapolsek Sidikalang Iptu Sukanto Berutu didampingi Kanit Resum Ipda Parlindungan Lumbantoruan dan Bhabinkamtibmas serta Kepala Desa Sitinjo I Rudianto Kudadiri melakukan mediasi kepada kedua belah pihak, bertempat di Kantor Kepala Desa.

Hasilnya untuk sementara Eisen Manullang tidak diperbolehkan melakukan aktivitas penebangan kayu mendapat izin.

Sementara itu menurut warga setempat, pengambilan kayu di kawasan hutan di Desa Sitinjo I, Kecamatan Sitinjo sudah berlangsung lama, dan diduga tidak memiliki ijin. Kawasan itu disebut-sebut merupakan penyedia sumber air bersih bagi masyarakat dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Nciho Pemkab Dairi. (ts-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *