tigasisinews.id, DAIRI – Pemuda Merga Silima (PMS) Kabupaten Dairi polisikan Pemilik Akun Tiktok PSM_EWAKO.
Laporan itu rencana dibuat di Polda Sumatera Utara pada Senin, 14 Juli 2025 mendatang.
Hal itu disampaikan Ketua PMS Dairi Robert Ginting, Sabtu 12 Juli 2025 di Sidikalang, usai melakukan rapat dengan pengurus PMS Dairi.
“Sesuai perintah ketum kita, kita di minta buat laporan ke Polda Sumut. Karna di Dairi pun kita buat LP tetap ke Polda nya nanti itu untuk cyber nya”, ucap Robert.
“Kita berharap kasus ini segera menjadi atensi pihak kepolisian, khususnya Polda Sumatera Utara nantinya setelah kita buat LP”, tambahnya kemudian.
Robert berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijak bersosial media.
“Semoga nanti ini menjadi efek jera, agar kita semua bijak bermedia sosial”, ujarnya.
Aku tiktok PSM_EWAKO dilapor ke polisi karena diduga terkait dugaan tindak pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang – undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai mana dimaksud dalam pasal 27 A.
Dimana dalam live tiktok dirinya mengeluarkan kata – kata tidak pantas kepada bupati Dairi dan seluruh masyarakat Dairi.
Video live tiktok PSM_EWAKO pun sudah di share ke WahatsApp Grup (WAG) dan di unggah ulang oleh beberapa orang di akun sosial media seperti Facebook dan mendapat banyak tanggapan dari warganet.
Sebelumnya, DPC Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, juga melaporkan pemilik akun tiktok PSM_EWAKO ke Polres Dairi, pada Jumat (11/07/2025). Sebagaimana laporan itu dengan nomor LP/B/275/VII/2025/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara.
Reporter: Iwan
Editor: Raden







