Pemkab Humbahas Terapkan Sanksi dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19

HUMBAHAS – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan terapkan Sanksi dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 kepada 49 pelanggar pada razia yang dilaksanakan Satgas Covid-19, Selasa (22/09/2020) di Jalan Merdeka Doloksanggul.

Razia ini dilaksanakan dalam penerapan Peraturan Bupati no 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Adapun jumlah yang terjaring dari 49 pelanggar, 5 orang perempuan dan 44 orang laki-laki. Jenis pelanggaran secara umum tidak menggunakan masker dan adapun sanksi yang diterapkan pada saat ini masih teguran lisan. (Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *