Pemkab Humbahas Terapkan Sanksi dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19

HUMBAHAS – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan terapkan sanksi dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 kepada 24 pelanggar di 3 kecamatan yaitu Kecamatan Doloksanggul ( 9 pelanggar), Kecamatan Lintongnihuta (15 pelanggar) dan Kecamatan Onanganjang (nihil) yang dilaksanakan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Humbang Hasundutan pada hari Kamis, (08/10/2020).

Turut juga terlibat dalam operasi penerapan disiplin ini Ormas Pemuda Batak Bersatu Kabupaten Humbang Hasundutan.

Razia ini dilaksanakan dalam penerapan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Jenis pelanggaran secara umum tidak menggunakan masker dan sanksi yang diterapkan pada saat ini teguran tertulis dan kerja sosial.

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada, saling menjaga, saling mengingatkan dan menegakkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas sehari-hari demi keselamatan bersama.(hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *