Pemkab Humbahas Terapkan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19

HUMBAHAS – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) terapkan sanksi dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 kepada 11 pelanggar di Kecamatan Doloksanggul yang dilaksanakan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Humbang Hasundutan pada tanggal 1 November 2020.

Jenis pelanggaran secara umum tidak menggunakan masker dan sanksi yang diterapkan pada saat ini adalah teguran tertulis dan kerja sosial.

Operasi Yustisia ini dilaksanakan dalam penerapan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada, saling menjaga, saling mengingatkan dan menegakkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas sehari-hari demi keselamatan bersama.(hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *