tigasisinews.id, SIANTAR – Pemerintah Kota Pematangsiantar (Pemko) melalui Dinas Pariwisata dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-pp) seakan tutup mata terkait tempat usaha yang beroperasi tanpa izin admistrasi lengkap sesuai aturan diwilayah kerjanya.
Nes Restobar n Premium Pool diketahui hanya memiliki Izin Restoran. Namun yang terjadi, miris, Bisnis Restoran yang berlokasi di Jalan Sudirman, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan itu beroperasi di luar izin yang dimiliki.
Nes menjalankan bisnisnya bukan hanya sekedar restoran, tapi tempat usaha ini mendagangkan minuman keras (Miras), seperti Arak Bali dan minuman keras botolan berbagai merek.
Sebelumya Nes ini sudah tiga kali dikunjungi oleh Dinas Pariwisata Kota Pematangsiantar guna meminta pihak manajemen agar segera melengkapi kelengkapan izin admistrasi dari bisnis yang dijalankan.
Hingga Dispar dan pihak Nes sepakat melalui surat pernyataan agar tidak beroperasi di luar izin. Namun setelah kesepakatan itu disepakati, Nes sampai saat ini masih menjual minuman keras di tempat usaha tersebut.
Kadis Pariwisata Siantar, Hamzah Fanshuri Damanik mengetahui hal itu mengatakan segera akan melakukan tindakan sesuai aturan yang terlebih dahulu dan dikaji dulu oleh tim internalnya.
” Terimakasih Infonya, segera kita akan tindak lanjuti sesuai aturan dan kita kaji dulu dengan tim internal,” ucapnya dalam konfirmasi pemberitaan sebelumnya, pada Senin (15/12/2025) lalu.
Nes Restobar n Premium Pool ini masih saja membandel. Hingga kini belum ada tanda tanda dan tindakan dari pemerintah kota Siantar terkait tindak ilegal yang telah dilakukan pihak manajemen Nes.
Seperti dari pantauan awak media, tempat usaha itu tampak dari luar masih beroperasi. Dilihat dari akun media sosial Nes, bisnis itu akan mengundang para DJ ternama tingkat daerah hingga ibu kota.
Sementara itu, meminta tangga yang punya kekuasaan dalam menindak kesalahan dalam lingkungan pemerintahan. Kepala Satpol-pp Siantar, Hasudungan Hutajulu, SH saat dikonfirmasi melalui pesan singkat dan panggilan telepon lebih memilih untuk bungkam, sampai berita ini diterbitkan.
Patut diduga dalam hal ini, pemerintah Kota Pematangsiantar di bawah kepemimpinan Walikota Wesly Silalahi dan wakil walikota Herlina tak mampu bekerja sesuai aturan dan peraturan yang berlaku.
Reporter : Hegi
Editor : Red







