Pembangunan Tower Tak Berizin Jalan Terus. Dinas Terkait Tak Bergeming?

DAIRIĀ  – Proyek pembangunan tower di desa Palipi kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi terus berjalan. Instansi yang
semestinya bertanggung jawab ata hal ini seolah tak bergeming alias tak mampu berbuat apa-apa.

Pengamatan tim Tigasisi.id di lapangan pada Rabu (02/12/2020) jelas terlihat, pembangunan tower tetap berjalan. Para pekerja tampak sedang menaiki tower dan memasang besi tiang tower. Diperkirakan tiang besi yang sudah terpasang sudah lebih dari 15 meter.

Kepala Dinas Satpol PP Edy Banurea yang saat itu dihubungi mengaku akan menghentikan proses pembangunan, bahkan sudah pernah menunjukkan surat penghentian pembangunannya.

Lalu, mengapa sampai saat ini, pembangunan tower bisa terus berjalan? Bukankah aturan sudah mengatur bahwa tidak diperbolehkan mendirikan bangunan apabila belum mengantongi surat izin mendirikan bangunan (IMB) dari dinas terkait, seperti dinas PUTR, termasuk didalamnya Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendapatan dan Satpol PP?

Untuk mengetahui infornasi lebih lanjut, Tim Tigasisi mencoba menghubungi kKasatpol PP Edy Banurea sebagai pihak yang berwenang melakukan pengawasan dan penindakan.

Saat ditanya tentang pembanguna tower yang tak kunjung dihentikan, Edy Banurea hanya menanggapi bahwa pihaknya akan melakukan penghentian.

” Besok kita akan ke lokasi melakukan penindakan dan pengjentian pembangunan”, kata Edy.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Dairi, Marisi Sianturi saat dihubungi lewat Whatsapp menyebutkan pihaknya hanya mengurusi administrasi saja.

“Kan, Sudah pernah kita bahas sebelumnya. Kami ini hanya menangani secara administratif saja”, kata Marisi dalam pesannya.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *