BINTAN – Tim Kesehatan Hewan DKPP Bintan memastikan pedagang hewan kurban akan mengantongi sertifikat kesehatan hewan menjelang Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah atau 2020.
Sertifikat Veteriner yaitu surat keterangan kesehatan hewan kurban untuk memastikan bahwa hewan yang dijual oleh pedagang itu dijamin layak saat dijadikan sebagai hewan kurban.
Kasi Kesehatan Hewan DKPP Bintan, drh. Iwan Berri Prima menjelaskan, pemeriksaan hewan kurban di lapak pedagang itu sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikat kesehatan hewan tersebut.
Adapun pemeriksaan hewan kurban meliputi kondisi secara klinis seperti pernafasan, alat gerak, bagian mata, kondisi fisik tidak menunjukkan gejala penyakit hewan menular dan tidak cacat.
“Sertifikat surat keterangan kesehatan hewan kurban yang menerangkan layak sebagai hewan kurban,termasuk usia hewan kurban sudah sesuai kriteria yakni usia 1 tahun untuk kambing, dan 2 tahun untuk sapi”, ujarnya saat ditemui di Toapaya, Selasa (21/07/2020).
Ia mengatakan, sertifikat kesehatan hewan diberikan bagi kemudahan ketika ada konsumen atau masyarakat yang akan membeli hewan kurban.
” Kita juga turun memeriksa langsung hewan di peternak. sertifikat kesehatan hewan kurban merupakan jaminan bahwa hewan tersebut sudah diperiksa dan layak dijadikan sebagai hewan kurban,” ungkapnya.
Menurutnya, di Hari Raya Idul Adha pada masa pandemi virus corona seperti ini, pedagang wajib patuh protokol kesehatan, yakni rutin menyemprotkan disinfektan di lapak hewan kurban.
Mereka juga diharuskan menjaga kebersihan hewan kurban sekaligus lapak, dan menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun.
” Terpenting pedagang wajib mengenakan sarung tangan dan juga pembeli memakai masker serta menjaga jarak aman saat transaksi di lapak hewan kurban ” jelasnya.
Atun (50) seseorang wanita pedagang hewan kurban yang sukses di Bintan menambahkan, bahwa, pemeriksaaan hewan kurban selalu rutin dilakukan setiap perayaan Idul Adha. Bahkan, selama ini ia tidak pernah menjual hewan kurban dalam kondisi sakit.
“Pemeriksaan hewan kurban sapi yang saya jual selalu dalam kondisi sehat, petugas juga rutin ikut turun serta memeriksa kondisi kesehatan ternak ” pungkasnya.
Sementara itu, data DKPP Bintan menunjukkan Sektor Peternakan di Kabupaten Bintan dalam lima tahun terakhir menunjukkan peningkatan populasi yang sangat menggembirakan, untuk ternak sapi, jumlah populasi sapi pada tahun 2016 tercatat sebanyak 725 ekor, jumlah ini meningkat menjadi 978 ekor pada akhir tahun 2019.
Jumlah peningkatan populasi ternak sapi tersebut dikarenakan Program Upsus Siwab (Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting) yang dicanangkan Bupati Bintan Apri Sujadi sejak tahun 2017.
Bupati Bintan Apri Sujadi menuturkan bahwa fungsi pejabat otoritas veteriner dapat melakukan pemantauan kondisi hewan langsung ke kandang perternak. Hal tersebut dilakukan sebagai pencegahan terhadap pengawasan hewan yang datang ke Bintan.
” Kita juga minta agar, seluruh hewan kurban yang datang ke peternak di Bintan juga memiliki riwayat kondisi kesehatan yang jelas. DKPP Bintan disarankan dapat bekerjasama dengan Balai Karantina dalam upaya kegiatan tersebut ” tutupnya.(Tinus)