Hukum  

Orang Tua Korban Pembunuhan di Hotel Cahaya Kasih Siantar Minta Pelaku Dihukum Seumur Hidup

Orang tua korban (kanan), kakak korban (tengah), kuasa hukum (kiri). (Hegi)

tigasisinews.id, SIANTAR – Orang tua dari Juliana Sihombing, wanita korban pembunuhan oleh sang mantan kekasihnya di hotel Cahaya Kasih, Lorong 6, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, meminta hukuman yang seberat-beratnya dijatuhkan kepada pelaku.

Menurut ibu korban, Kartini Nainggolan beserta keluarga menilai hukuman seumur hidup sangat layak diterima Johan Sitorus, pelaku pembunuhan putrinya.

“Pelaku ini sudah membunuh anak saya. Penjara dia seumur hidup,” minta Kartini, yang didampingi kuasa hukumnya, kepada media saat diwawancarai usai menghadiri rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut di Mapolres Siantar, Jumat (22/8/2025).

Hal senada disampaikan Kevin Pasaribu, kuasa hukum korban. Menurutnya, pembunuhan ini sudah direncanakan oleh tersangka. Seharusnya Pasal 340 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dijerat kepadanya, bukan dengan Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan biasa.

“Karena sebelum pembunuhan, sudah ada pengancaman. Korban cerita akan dibunuh apabila keinginan tersangka tidak dipenuhi. Tersangka ini tidak mau putus (hubungan pacaran) dengan Juliana,” jelas Kevin.

Lanjutnya, ia berharap pihak penegak hukum melakukan pengembangan kasus dengan mencari rentetan kejadian, bukan hanya dari versi tertentu.

“Jangan hanya dilihat bagaimana dia membunuh. Tapi, dilihat juga rentetan kejadiannya,” cetus Kevin.

Terpisah, Kanit Jatanras Satreskrim Polres Siantar, Ipda Ricardo Rajagukguk saat dikonfirmasi menyampaikan kalau pihaknya segera menindaklanjuti permohonan tersebut.

“Permohonan keluarga korban kita terima. Nanti kita tindaklanjuti,” Ujar Ricardo saat ditemui diruang kerjanya.

Reporter : Hegi
Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *