tigasisinews.id, SIANTAR – Bisnis restobar, penjual miras dan karokean sambil bermain biliar, yang dijalankan Nes Restobar n Premium Pool di Jalan Sudirman, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, sebelumnya telah sepakat dengan Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Pematangsiantar.
Kesepakatan itu tertuang pada surat pernyataan antara Dispar Siantar dengan pihak manajemen Nes, yang disepakati pada Rabu (10/12/2025), kemarin. Dimana Nes harus beroperasi sesuai izin yang dimiliki, yakni hanya izin restoran.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Siantar, Hamzah Fanshuri Damanik kepada media melalui pesan WhatsApp, seusai kesepakatan sudah disepakati bersama.
Namun, hingga kini Nes masih tetap membandel untuk beroperasi di luar dari izin restoran. Seperti pantauan saat razia P4GN melalui Satnarkoba Polres Siantar, pada Minggu (14/12/2025), dini hari sekira pukul 02.00 wib.
Terpantau di area resto Nes, para pengunjung didominasi kaum pemuda/i dengan minuman bewarna kuning rata-rata di atas meja mereka. Dimana minuman itu diduga miras.
“Ini minuman (berwarna kuning didalam gelas kecil.red) Junglejus namanya bang,” ucap salah satu pengunjung di lokasi kepada wartawan.
Sementara itu, Kadis Pariwisata, Hamzah, dikonfirmasi terkait Nes masih beroperasi di luar izin.
” Terima kasih untuk infonya.
Akan kita tindaklanjuti sesuai aturan,” tuturnya melalui chat, pada Senin (15/12/2025).
Kemudian saat ditanyakan tindakan yang akan dilakukan oleh dinas atas pelanggaran janji yang sudah disepakati bersama Ness, Hamzah menyatakan masih akan mengaji terlebih dahulu.
“Kami kaji dulu dengan team internal,” jawaban singkatnya.
Selanjutnya dipertanyakan juga terkait sanksi penindakan hingga penutupan, jika Nes tidak mengindahkan surat pernyataan yang sudah disepakati, Hamzah tak menjawab terkait hal tersebut sampai berita ini diterbitkan.
Reporter : Hegi
Editor : Red







