
DAIRI – Kasus Narkoba menjadi perkara yang mendominasi di Kejaksaan Negeri Dairi empat tahun terakhir.
Ini di ungkap Kajari Dairi pada sesi tanya jawap pada acara “Siap Beraksi” di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Dairi, Selasa pagi 23 Maret 2021.
Dipaparkan tahun 2017 Kejaksaan Negeri Dairi menangani sebanyak 39 kasus narkoba, tahun 2018 sebanyak 81 kasus tahun 2019 sebanyak 42 kasus, tahun 2020 sebanyak 62 kasus, dan tahun 2021 sampai dengan Bulan Maret sebanyak 9 kasus.
“Di lihat dari jumlah kasus saya rasa sudah darurat, harus ada tindakan tapi semua komponen harus berperan, termasuk lingkungan masyarakat. Kalau dari kami berperan memberikan hukuman tiggi supaya ada efek jera. Semua kita tuntut masuk, belum ada yang proses rehap,” Kata Kajari Dairi, Syahrul Juaksha Subuki SH.MH.
Dicontohkan salah satu kasus SM, residivis yang diduga mengendalikan Narkoba dari dalam tahanan.
Dalam perkara yang di tangani Kejari Dairi, SM di vonis 12 tahun, kemudian banding di Pengadilan Negeri Medan, dan sekarang proses peninjauan kembali.
“Perkara terakhir SM di tangkap tahun 2018, sebelumnya 2016 sudah ditangkap, vonisnya itu 12 tahun.” Ujar Kajari.
Dari SM petugas menyita 70 gram narkoba jenis Sabu.
SM divonis sebagai bandar Narkoba.
Narkoba Merupakan salah satu Kejahatan Extra Ordinary Crime selain korupsi dan teroris, karna itu polisi sudah punya metode khusus untuk pembuktiannya.
“Bisa saja bandar itu tidak punya barang bukti karena dia mengendalikan, dan biasanya bandar ini cendrung tidak pemakai, tapi polisi sudah punya metode khusus untuk pembuktiannya” kata Kajari. (st-03)






