tigasisinews.id, SIANTAR – Peredaran jaringan narkotika jenis ganja di Jalan pdt J.Wismar Saragih Gang Prima, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, berhasil diobrak-abrik tim opsnal Unit Lidik I Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres kota Pematangsiantar.
Dari lokasi tersebut, dalam kurun waktu hanya 1 jam, personil berhasil meringkus sebanyak 3 orang pria atas kepemilikan ganja kering seberat bruto 115,5 gram (Seons kurang lebih) dan 1,4 kg, pada Selasa (2/12/2025) sore hari.
Kapolres Siantar, AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring menyampaikan pengungkapan tersebut berkat adanya informasi masyarakat, akan peredaran narkoba dilokasi.
Jelasnya, berawal dari penangkapan dua pria berinisial S (51) dan I (48), keduanya warga Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, dengan total barang bukti ganja seberat 115,5 gram.
Dipimpin kanit lidik 1, Ipda Warman Siallagan bersama personil berhasil menemukan keduanya sesuai dengan informasikan masyarakat sedang berada di depan teras rumah milik S (51), pada sore hari sekira pukul 16.30 wib.
Dalam upaya penyergapan, kedua pria itu sempat tak mengakui kepada petugas. Personil disaksikan RT setempat melakukan penggeledahan rumah milik S (51) tersebut. Dari belakang rumahnya, gulungan plastik warna hijau berisi ganja yang terselip diantara tembok dengan seng rumah ditemukan personil.
“Sempat tak mengaku dan keberatan rumah nya untuk di geledah personil,” tutur AKP Irwanta melalui Humas Polres Siantar, pada Kamis (11/12/2025).
Lanjutnya, kepada polisi keduanya akhirnya mengakui kepemilikan barang haram tersebut. S (51) mengaku mendapatkannya dari si I (48) yang di akuinya didapatnya dari rekan nya berinisial B.
Atas pengakuan itu, keduanya pun berserta seluruh barang bukti dan turut diamankan 1 unit HP Iphone, 1 unit Xiaomi Warna silver, 1 unit HP Redmi Warna biru dan 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 8826 TAB dibawah kekantor guna proses lebih lanjut.
“Kedua tersangka, S dan I sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terangnya.
Tak hanya itu, masih dilokasi yang sama di Gang prima, personil juga berhasil meringkus seroang pria berinisial RPMLS (38), warga Jalan Bhineka, Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba, pada pukul 17.40 wib, sore hari.
Pasalnya pria ini didapati personil mengantongi 2 paketan ganja saat berada di pinggir jalan sambil diatas kendaraannya yang tak jauh dari lokasi penangkapan dua pria sebelumnya.
Kepada polisi, RPMLS itu pun mengakui masih ada menyimpan ganja di rumahnya.
Segera personil bergegas menggeledah rumahnya yang berada di jalan Bhineka.
” Bersama RT setempat, personil menggeledah rumah tersangka RPMLS,” tutur Kasat itu lagi.
Dari dalam rumahnya, personil menemukan 1 buah plastik biru berisi 2 paket, 1 plastik merah berisi 53 paket dan daun kering, 1 plastik putih berisi 25 paket,1 plastik merah berisi daun ganja kering dan 1 plastik hitam dibalut plastik merah berisi ganja kering, serta ditemukan 1 hp android dari atas meja dapur.
Adapun total keseluruhan barang bukti tersebut sebanyak 82 paketan ganja siap edar dan daun ganja kering dengan berat bruto 1,4 kilo.
Dari hasil interogasi, RPMLS mengakui kepemilikan seluruh ganja tersebut yang didapatnya dari seorang laki-laki tak dikenal dari dalam universitas USI kota Pematangsiantar.
Selanjutnya, atas adanya pengakuan itu, RPMLS berserta seluruh barang bukti si boyong ke kantor guna di proses hukum berlaku.
“RPMLS sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta.
Reporter : Hegi
Editor : Red







